Berita Banjarmasin

Dukung Denny Indrayana, Berikut Pernyataan Sikap Forum Kalimantan Bangkit

Forum Kalimantan Bangkit pun menyampaikan dukungan dan pernyataan sikap kepada Denny Indrayana terkait putusan MK

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Forum Kalimantan Bangkit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membahas kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, saat Selasa (29/5/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Wakil Menteri  Kemenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Profesor Denny Indrayana telah mengklarifikasi, soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny Indrayana menegaskan tidak ada rahasia negara yang bocor. Pernyataan Denny Indrayana itu, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tanah air.

Forum Kalimantan Bangkit pun tak ketinggalan menyampaikan dukungan dan pernyataan sikap kepada Denny Indrayana.

Kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (31/5/2023), berikut poin per poin bunyi dukungan dari Forum Kalimantan Bangkit :

1.Bila dilihat dari sudut pendidikan politik dan kewarganegaraan apa yang dilakukan oleh Prof Denny Indrayana positif. Dan secara tak langsung Prof Denny Indrayana telah menjalankan hak dan kewajiban nya sebagai warga negara yang baik.

Baca juga: Alasan Denny Indrayana Sebar Rumor MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup di 2024, Transparansi

Baca juga: VIDEO - Denny Indrayana Infokan MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Mahfud MD

2. Dan langkah tersebut sesuai dengan Sila Kedua Pancasila “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, hak dan kewajiban sebagai warga negara antara lain di manifestasi kan dalam bentuk Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.

Kemudian ini juga dipertegas oleh Sila Keempat Pancasila ; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam hal ini hak dan kewajiban sebagai warga negara diwujudkan antara lain warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat.

3. Bila di kaitkan dengan pengaturan Hak warga negara Indonesia dalam konstitusi, juga tegas menyatakan bahwa warganegara punya hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan dan juga sekaligus hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.

4. Bila ini di kaitkan dengan UUD 1945 ; terkait hal Hak warga negara dalam pasal 28 C ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Kemudian juga hak warga negara dalam pasal 28 E ayat (2) disebutkan jika "setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya" Dan juga di ayat (3) disebutkan bahwa "setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat".

5. Mengingat piranti aturan tersebut diatas dan terkait dengan hal persoalan yang diungkapkan Prof Denny Indrayana, baik pernyataan, analisis dan dugaan tentang informasi akan putusan MK mestinya bisa di lihat sebagai bagian dari menjalankan hak dirinya sebagai warga negara seperti yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan menurut konstitusi juga sekaligus juga memberikan keterbukaan informasi publik yang dapat menjadi pendidikan politik bagi warga dan Menurut hemat kami tidak ada sesuatu sifat rahasia negara selama belum menjadi dokumen resmi negara.

6. Bahwa Forum Kalimantan Bangkit akan mendukung segala langkah yang bertujuan seperti yang dilakukan Prof Denny Indrayana, yang mendorong agar rakyat selalu diberi informasi yang segar, terbuka dan tak ditutupi agar rakyat menjadi tambah pintar.

Sisi lain Informasi ini tidak mempunyai dampak buruk dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mendorong tindakan anarkhis warga. Justru sebalik semakin tambah paham bahwa dunia hukum sudah semakin jauh dari rasa keadilan rakyat.

7. Dalam hal ini kami menghimbau semestinya Peran Pemerintah (termasuk pak Mahfud MD) dan juga Peran DPR-RI dengan fungsi pengawasannya seharusnya bisa lebih aktif dan melihat sisi positif dari informasi yang disampaikan oleh Prof Denny Indrayana tersebut.

Jangan kemudian diam dan bahkan terkesan mengancam atau membiarkan di tekannya Prof Denny Indrayana agar tak kritis dalam menyikapi persoalan terganggu nya rasa keadilan masyarakat yang sering terjadi di lembaga MK.

Baca juga: Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved