Berita Nasional
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Denny Indrayana
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana sudah menunjuk kuasa hukum dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Juru Bicara Kuasa Hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan.
Baca juga: Dukung Denny Indrayana, Berikut Pernyataan Sikap Forum Kalimantan Bangkit
Baca juga: Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.
Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspon secara represif oleh segelintir orang. Sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh. INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum.
"Guna menghadapi proses tersebut. Dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil. Sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," jelasnya.
Dikatakanya, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.
Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi.
Baca juga: VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK
Baca juga: Alasan Denny Indrayana Sebar Rumor MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup di 2024, Transparansi
Prof Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang beliau sampaikan.
"Insya Allah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang ia hadapi," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.