Korupsi di Kalsel

Pengadilan Negeri Banjarmasin Belum Terima Putusan Kasasi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Mardani Maming ajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP-OP).

Diketahui, Mardani mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Dan, putusan kasasi pun sudah mulai tersiar, dimana MA menolak permohonan kasasi terdakwa Mardani.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Mantan Bupati Tanbu Tetap Divonis 12 Tahun

Baca juga: Warga Aluh-Aluh Ini Diringkus Polisi di Banjarmasin karena Kedapatan Bawa Tiga Paket Sabu

“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi pada Selasa (1/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.

Majelis Hakim juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Baca juga: Jembatan Kumap di Tabalong Kalsel Ambruk Tewaskan 1 Orang, Warga Sempat Peringatkan Sopir Truk

Baca juga: Pembangunan Jembatan Kumap Baru Sudah Diusulkan di 2024, Sempat Direhab Sebelum Ambruk 

Sedangkan Mardani divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Baca juga: Tangani Ambruknya Jembatan Kumap Tabalong, Polsek Bintang Ara Ungkap Kronologis dan Data Korban

Baca juga: Ambruk Saat Dilintasi Truk, Jembatan Kumap di Kecamatan Bintang Ara Tabalong Lapuk Termakan Usia

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding. Jaksa KPK pun tak mau kalah, ikut pula mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Baca juga: Jembatan Kumap Ambruk, Akses Antar Desa Burum dan Panaan Kecamatan Bintang Ara Tabalong Putus Total 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Kumap Tabalong Kalsel Ambruk, Truk dan 7 Korban Jatuh ke Sungai, 1 Tewas

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali, mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Mardani.

"Kami belum terima putusannya dari MA. Belum turun, kalau sudah turun nanti dikabari," katanya singkat.

Baca juga: Ditemukan Mengapung, Ini Identitas Mayat Pria di Desa Bakti Kabupaten HST

Baca juga: BREAKING NEWS :  Warga Desa Bakti, Batu Benawa HST Geger, Mayat Tanpa Busana Ditemukan Mengapung

Baca juga: Geger Mayat Membusuk, Pria di Desa Gedambaan Kotabaru Ini Diperkirakan Sudah 5 Hari Meninggal

Dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id, di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, putusan kasasi Mardani ini memang belum muncul.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved