Religi

Bolehkan Menikah di Bulan Safar?, Buya Yahya Terangkan Tak Ada Bulan Sengsara, Celaka

Bagaimana hukum menikah di bulan Safar, simak penjelasan Buya Yahya dalam satu ceramahnya di bawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum menikah di bulan Safar 

Sebaik-baik perkara ibadah yang dipercepat adalah yang paling baik, terlebih untuk menikah dapat menghindarkan diri dari zina.

Baca juga: Ketentuan Sholat  Qashar dan Jamak Dipaparkan Ustadz Abdul Somad, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca juga: Anjuran Zakat dan Sedekah Diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuan Amalannya

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan  juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

Islam

Baligh

Berakal

Merdeka

Lelaki, dan

Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved