Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Banjar Sebut Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Menjelang Pemilu 2024. KPU Kabupaten Banjar adalah mengumumkan DCS ke publik saat Sabtu (19/8/2023).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Menjelang Pemilu 2024. Jajaran KPU Kabupaten Banjar telah melakukan pencermatan pada Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Langkah berikut dari KPU Banjar adalah mengumumkan DCS ke publik, Sabtu (19/8/2023).
Selanjutnya, KPU akan menerima masukan atau ada masa sanggahan dari peserta pemilu maupun masyarakat melakukan koreksi.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tapin Sebut 39 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Baca juga: Kasus Pesepeda Dibacok Remaja, Polsek Banjarmasin Tengah Lakukan Upaya Diversi
Hasil pencermatan sementara, ada ratusan calon legeslatif Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjar, Muhammad Nor Aripin, Jumat (18/8).
Dikatakannya bahwa kebanyakan calon yang tidak lolos itu karena tidak mengunggah dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah disiapkan.
Baca juga: Oknum ASN di Dishub Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, Pemko Banjarbaru Atensi SKPD Terkait
Baca juga: Oknum ASN Dishub Banjarbaru Kedapatan Bersama Istri Orang di Indekos, Begini Kronologi Penggerebekan
"Selain tidak mengunggah, juga banyak lagi yang dokumennya itu keliru atau tidak cocok," tandas dia.
Disampaikan Muhammad Nor Aripin, sebelum penetapan DCS, sudah melakukan verifikasi administrasi di 6 sampai 11 Agustus kemarin.
"Di saat itu, dimana peserta setiap parpol melakukan perbaikan-perbaikan apabila ada yang keliru dan mekanismenya melalui Silon," urainya.
Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub
Baca juga: Digerebek di Kamar Indekos Bersama Istri Orang, Pelaku Oknum ASN di Pemko Banjarbaru
Dijelaskan pria yang akrab disapa Aripin itu, memenuhi syarat saat ini sekitar 400.
"Dari angka 600 orang yang menyerahkan dokumen sejak awal. Jadi selisih 200-an," ujar Aripin.
Mengenai ada yang tidak memenuhi syarat, apakah nomor urut bacaleg juga ikut berubah, dibenarkannya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Banjarbaru
Baca juga: Sanksi Kepegawaian Menanti Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang Terlibat Sabu
"Bacaleg yang TMS di satu Dapil, otomatis nomor Bacaleg di bawahnya akan naik, " jelasnya.
Setelah pengumuman DCS selama lima hari, akan dilakukan masa sanggah dari masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024
KPU Banjar
Kabupaten Banjar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Daftar Calon Sementara (DCS)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.