Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Banjar Sebut Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Menjelang Pemilu 2024. KPU Kabupaten Banjar adalah mengumumkan DCS ke publik saat Sabtu (19/8/2023).

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Menjelang Pemilu 2024. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Menjelang Pemilu 2024. Jajaran KPU Kabupaten Banjar telah melakukan pencermatan pada Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Langkah berikut dari KPU Banjar adalah mengumumkan DCS ke publik, Sabtu (19/8/2023).

Selanjutnya, KPU akan menerima masukan atau ada masa sanggahan dari peserta pemilu maupun masyarakat melakukan koreksi. 

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tapin Sebut 39 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: Kasus Pesepeda Dibacok Remaja, Polsek Banjarmasin Tengah Lakukan Upaya Diversi

Hasil pencermatan sementara, ada ratusan calon legeslatif Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjar, Muhammad Nor Aripin, Jumat (18/8).

Dikatakannya bahwa kebanyakan calon yang tidak lolos itu karena tidak mengunggah dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah disiapkan.

Baca juga: Oknum ASN di Dishub Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, Pemko Banjarbaru Atensi SKPD Terkait

Baca juga: Oknum ASN Dishub Banjarbaru Kedapatan Bersama Istri Orang di Indekos, Begini Kronologi Penggerebekan

"Selain tidak mengunggah, juga banyak lagi yang dokumennya itu keliru atau tidak cocok," tandas dia.

Disampaikan Muhammad Nor Aripin, sebelum penetapan DCS, sudah melakukan verifikasi administrasi di 6 sampai 11 Agustus kemarin.

"Di saat itu, dimana peserta setiap parpol melakukan perbaikan-perbaikan apabila ada yang keliru dan mekanismenya melalui Silon," urainya. 

Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub

Baca juga: Digerebek di Kamar Indekos Bersama Istri Orang, Pelaku Oknum ASN di Pemko Banjarbaru

Dijelaskan pria yang akrab disapa Aripin itu, memenuhi syarat saat ini sekitar 400. 

"Dari angka 600 orang yang menyerahkan dokumen sejak awal. Jadi selisih 200-an," ujar Aripin. 

Mengenai ada yang tidak memenuhi syarat, apakah nomor urut bacaleg juga ikut berubah, dibenarkannya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Banjarbaru

Baca juga: Sanksi Kepegawaian Menanti Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang Terlibat Sabu

"Bacaleg yang TMS di satu Dapil, otomatis nomor Bacaleg di bawahnya akan naik, " jelasnya. 

Setelah pengumuman DCS selama lima hari, akan dilakukan masa sanggah dari masyarakat.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved