Berita Banjarmasin

Operasi Zebra Intan 2023, Ditlantas Polda Kalsel Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra Intan berlangsung selama 14 hari atau dari 4 hingga 17 September 2023, serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Intan di Lapangan Kamboja, Kota Banjarmasin, Senin (4/9/2023). 

Para pengendara pun diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraan kalau tidak mau ditilang.

Adapun dalam Operasi Zebra 2023 ada tujuh pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang.

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Baca juga: Jadwal dan Titik Operasi Zebra Intan 2023 Kalsel, Berikut Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Senin 4 September 2023, Tetap Waspada Jawa Barat dan Banten, Cek Kalsel

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Wakapolres Tanah Laut Ingatkan Personel Lebih Dulu Tertibkan Diri

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved