Korupsi di Kalsel
Sidang Perkara TPPU, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif Ungkap Hal Ini dalam Pledoi
Terdakwa perkara TPPU, Abdul Latif, mengatakan, kasus ini sarat politisasi yang dilakukan orang-orang yang dirugikan saat dirinya jadi Bupati HST.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
OC Kaligis Penasehat hukum mantan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif saat menyampaikanPledoi di PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Diketahui, JPU KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli rumah, mobil, truk hingga kendaraan jenis Harley namun mengatasnamakan orang lain.
Uang suap yang merupakan hasil fee proyek-proyek yang ada di HST ini diduga dikumpulkan oleh saksi Fauzan Rifani saat menjabat sebagai Ketua Kadin HST. Sehingga, jaksa menilai uang pun mengalir ke terdakwa Abdul Latif.
Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tags
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Abdul Latif
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HST
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.