Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara TPPU, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif Ungkap Hal Ini dalam Pledoi

Terdakwa perkara TPPU, Abdul Latif, mengatakan, kasus ini sarat politisasi yang dilakukan orang-orang yang dirugikan saat dirinya jadi Bupati HST.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
OC Kaligis Penasehat hukum mantan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif saat menyampaikanPledoi di PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Diketahui, JPU KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli rumah, mobil, truk hingga kendaraan jenis Harley namun mengatasnamakan orang lain.

Uang suap yang merupakan hasil fee proyek-proyek yang ada di HST ini diduga dikumpulkan oleh saksi Fauzan Rifani saat menjabat sebagai Ketua Kadin HST. Sehingga, jaksa menilai uang pun mengalir ke terdakwa Abdul Latif.

Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved