Korupsi di Kalsel
Belasan Aset Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dilelang KPK, Ini Kata KPKNL Banjarmasin
Pengumuman lelang aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, diumumkan KPK melalui surat kabar.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan aset milik terpidana perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), H Abdul Wahid HK, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, ini mendapat vonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
Pengumuman dilelangnya aset, sudah diumumkan KPK melalui surat kabar. Termasuk di harian Banjarmasin Post edisi 22 September 2023.
Untuk menyelenggarakan lelang tersebut, KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Tercatat ada sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik H Abdul Wahid HK yang dilelang dan kemudian dibagi ke dalam empat paket.
Baca juga: Karyawan Diskominfo Dites Urine, BNNK HSU : Tahun Ini 50 Sampel
Baca juga: Kejari Banjar Musnahkan 1.938 Gram Sabu, Tak Luput Ratusan Karung Pupuk Oplosan
Paket pertama berupa tanah dan bangunan, berikut segala sesuatu yang berada dalam satu hamparan dan terdiri atas 8 bidang.
Harga limit paket lelang itu Rp 14.791.767.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 6 miliar.
Dan, 8 bidang yang dimaksud, yakni:
1. Sebidang tanah seluas 227 meter persegi, beserta bangunan, di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Itu sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 279, dengan Gambar Ukur Nomor 146 tanggal 8-8-2018 pemegang hak : ALMIEN ASHAR SAFARI, beserta SHM Asli
Baca juga: Polisi Semprotkan Air ke Pendemo, Wawako Banjarbaru Wartono: Deklarasi Damai Tak Sekadar Seremoni
Baca juga: Api Karhutla Jilat SDN Bahandang 1 Kabupaten Barito Kuala Kalsel, Empat Kelas Tinggal Puing
2. Tanah 222 meter persegi beserta bangunan di Jalan Pembalah Batung RT 008 RW 000, Kelurahan Paliwara.
Ini sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 280 tahun 2020 , pemegang hak: Drs. H ABDUL WAHID HK, MM, MSi, dengan Surat Ukur Nomor 141/Paliwara/2020, serta dokumen warkah beserta SHM Asli.
3. Tanah 525 meter persegi beserta bangunan di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 281 tahun 2021, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI, dengan Surat Ukur Nomor 144/Paliwara/2021 beserta SHM Asli
4. Tanah 274 meter persegi beserta bangunan di Keluranan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 640 tahun 2020, pemegang hak: ZAINAL ARIFIN, HAIDA IRIANI, RAJIDIN NOOR, AKHMAD KHAIRUDIN, AKHMAD KHAIRINNOR, NOOR ELHAMSYAH, AKHMAD HAZAIRIN.
5. Tanah 384 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen sertifikat tanah Hak Milik No. 658, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI.
Baca juga: Trans Banjarmasin-Marabahan Buka Tutup, Terdampak Kebakaran Lahan
Baca juga: Api Berkobar di Tepi Jalan Raya Jalur Takisung Tanahlaut, Kabel Telepon Turut Terbakar
6. Tanah 618 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 841 tahun 2016, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI
7. Tanah 212 meter persegi di Kelurahanh Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 799, pemegang hak: ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli
8. Tanah 450 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 884 tahun 2016, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI.
Paket kedua, yakni tanah 610 meter persegi di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 866, pemegang Hak: ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli. Harga limit Rp 466.820.000 dan uang jaminan Rp 200 juta.
Paket lelang ketiga, tanah 200 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 863, pemegang hak: ALMIEN ASHAR SAFARI, dengan harga limit Rp 280.663.000 dan uang jaminan Rp 100 juta.
Baca juga: Usai Banjiri Saweran Happy Asmara Cs, Viral Pesta Anak Crazy Rich Kalsel Masih Lanjut, Hajir Marawis
Baca juga: Diamankan Polisi di Warung Depan Rumah, Pria Banjang HSU Diduga Terlibat Judi Togel Online
Paket keempat, 1 paket tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 717.878.000 dan uang jaminan Rp 300 juta.
Adapun paket ini terdiri atas sebidang tanah dengan luas 252 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, sertifikat tanah Hak Milik No.516 , pemegang hak: MUHAIDI H.
Selanjutnya, tanah seluas 252 meter persegi, beserta SHM Asli dan tanah seluas 249 meter persegi beserta bangunan di Desa Palampitan Hilir, sertifikat tanah Hak Milik No.517, pemegang Hak: FATIMAH HJ.
Masih dalam pengumuman keduanya ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebutkan bahwa lang akan dilakukan oleh KPKNL Banjarmasin, khususnya melalui www.lelang.go.id.
Persyaratan lelang, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelang.go.id dan membayar uang jaminan.

Kemudian, penawaran lelang dilakukan secara tertutup (close bidding) dan dilaksanakan saat Jumat (6/10/2023).
Saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Pelelang Ahli Muda KPKNL Banjarmasin, Yuseri, membenarkan perihal akan dilakukannya lelang aset milik H Abdul Wahid HK ini.
"Memang, KPK sudah bermohon ke KPKNL Banjarmasin terkait dengan pelelangan aset milik mantan Bupati HSU, dan sudah dijadwalkan pada 6 Oktober 2023," ujarnya, Rabu (27/9).
Dibeberkan juga oleh Yuseri bahwa penawaran dilakukan secara closed bidding sehingga peserta tidak perlu hadir ke KPKNL Banjarmasin.
"Jadi, tanpa ada kehadiran peserta lelang. Penawaran ditutup pukul 15.00 Wita," katanya.
Baca juga: Datangi Wisata Kerbau Rawa di HSU Kalsel, Artis Dion Wiyoko Sentil Quotes dari Google
Baca juga: Geruduk Warung Malam di Wilayah BAS Hulu Sungai Tengah, Tindak Lanjut Keresahan Warga
Terkait akan digelarnya lelang tersebut, Yuseri pun mempersilakan masyarakat menjadi peserta apabila tertarik atau berminat.
"Silakan masyarakat apabila ingin mengikuti lelang, sepanjang memenuhi persyaratan. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
H Abdul Wahid HK
KPK
KPKNL Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.