Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, 5 Saksi Sampaikan Keterangan

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Suasana sidang dugaan korupsi penyaluran kredit Kupedes di Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Kemudian. saksi ditagih oleh pihak bank terkait pelunasan kreditnya. Namun, saksi tidak dapat melakukan pembayaran karena merasa yang akan melakukan pembayaran adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Setelah pembayaran macet, kemudian saksi sendiri yang melakukan pelunasan terhadap kredit tersebut menggunakan gaji pribadi saksi sendiri.

Bahwa terhadap sporadik dan surat keterangan usaha yang ditunjukkan di persidangan yang terlampir dalam dokumen kredit Kupedes sebagaimana yang telah disita oleh penyidik, saksi menerangkan dokumen tersebut tidak benar dan bukan merupakan kepemilkan maupun pengajuan saksi sendiri, yang membuat saat itu adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Kemudian, saksi Muhammad Jani menerangkan bahwa Terdakwa Etna Agustiani dari temannya bernama Adit, yang merupakan pegawai Bank swasta di Martapura.

Setelah saksi dihubungi oleh Terdakwa Etna Agustiani, kemudian saksi diminta tolong oleh Terdakwa Etna Agustiani untuk membuka kredit.

Saksi setuju, kemudian Terdakwa Etna Agustiani meminta saksi untuk memberikan KTP dan KK, miliknya untuk administrasi permohonan kredit.

Bahwa yang melakukan pengurusan kelengkapan administrasi tersebut adalah Terdakwa Etna Agustiani. Surat keterangan usaha yang digunakan oleh saksi dalam mengajukan kredit Kupedes adalah usaha toko milik tante saksi. 

Namun untuk surat-suratnya yg mengurus adalah Terdakwa Etna Agustiani. Bahwa untuk agunan yang dligunakan sebagai syarat pengajuan kredit, saksi menggunakan sporadik yang disiapkan oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Bahwa pada saat pengecekan lapangan terkait usaha dan agunan, saat itu yang kelapangan untuk melakukan pengecekan adalah terdakwa Richard Wylson ditemani oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Saksi disuruh mengaku oleh Terdakwa Etna Agustiani jika usaha dan tanah yang menjadi agunan tersebut, merupakan kepemilikan dari saksi sendiri.

Bahwa pada saat pencairan, saksi melakukan penandatanganan ke bank tersebut dengan ditemani oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Setelah kredit cair, kemudian saksi menerima Rp 5 juta dari Terdakwa Etna Agustiani dan sisanya dibawa oleh Terdakwa Etna Agustiani dan kartu ATM serta buku rekening tersebut diserahkan kepada Terdakwa Etna Agustiani.

Angsuran pelunasan tersebut yang melakukan adalah Terdakwa Etna Agustiani sendiri. Saksi menerangkan tanda tangan pada sporadik tidak sesuai dengan tanda tangan saksi sebagaimana pada KTP.

Terhadap sporadik dan surat keterangan usaha ditunjukkan di persidangan, terlampir dalam dokumen kredit Kupedes sebagaimana yang telah disita oleh penyidik.

Saksi menerangkan dokumen tersebut tidak benar dan bukan merupakan kepemilkan maupun pengajuan saksi sendiri. Yang membuat saat itu adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved