Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, 5 Saksi Sampaikan Keterangan

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Suasana sidang dugaan korupsi penyaluran kredit Kupedes di Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Selanjutnya, saksi Mujibrahman menerangkan bahwa mengenal Terdakwa Etna Agustiani dari teman saksi yg bernama Adit.

Saksi saat itu memang butuh dana untuk modal usaha saksi sendiri. Saat itu teman saksi mengenalkan saksi kepada Terdakwa Etna Agustiani untuk membantu mendapatkan kredit Bank.

Bahwa setelah dihubungi oleh Terdakwa Etna Agustiani melalui telepon, kemudian saksi dibantu terima bersih dalam mengajukan kredit melalui Terdakwa Etna Agustiani.

Saat itu, saksi sempat mau menggunakan agunan tanah milik saksi sendiri. Namun katanya, Terdakwa Etna Agustiani saat itu tidak dapat diagunkan karena lokasinya di luar wilayah dari pihak bank KCP-nya.

Atas hal tersebut kemudian saksi dibuatkan oleh Terdakwa Etna Agustiani sporadik, atas nama saksi sendiri namun tanah tersebut bukan milik saksi sendiri.

Bahwa setelah uang cair sejumlah Rp 100 Juta, kemudian saksi memberikan uang tali asih kepada Terdakwa Etna Agustiani sejumlah sekitar Rp 25 juta pada saat bertemu di kafe bersama dengan Terdakwa Etna Agustiani, terdakwa Richard dan istri terdakwa Richard. 

Untuk diapakan uang tersebut, saksi kurang mengetahui. Karena, saksi merasa uang tersebut diberikan untuk terdakwa Etna dan Richard.

Bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi, karena sebelumnya Terdakwa Etna Agustiani pernah berbicara kalau saksi perlu memberikan uang terima kasih untuk dirinya dan mantri bank, yaitu terdakwa Richard, karena telah dibantu untuk mengurus kreditnya.

Sedangkan yang melakukan pelunasan kredit saat itu adalah saksi sendiri, karena uang tersebut saksi pinjam (kredit) untuk usaha saksi sendiri dan hingga saat ini utang tersebut telah lunas.

Bahwa saksi telah melakukan peminjaman kredit dengan jumlah total Rp 200 juta.

Sebanyak Rp 100 juta atas nama miliknya sendiri dan Rp 100 juta sisanya menggunakan atas nama ibunya melalui Terdakwa Etna Agustiani. Dan kredit tersebut telah dilunasi oleh saksi suluruhnya.

Kemudian lagi, saksi Siti Harijah menerangkan bahwa mulanya dikenalkan oleh mertuanya bernama Ristiwati dengan Jamilah.

Setelah bertemu, kemudian Jamilah meminta bantuan untuk membukakan kredit kupedes, dengan meminjam nama dari saksi.

Selanjutnya, anak dari Jamilah datang ke rumah untuk memberiksan kelengkapan administrasi pengajuan kredit.

Selanjutnya, tidak lama kemudian terdakwa Richard Wilson datang menemui saksi untuk melakukan pengecekan usaha dan tanah agunan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved