Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, 5 Saksi Sampaikan Keterangan
Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Karena sebelumnya saksi telah dibriefing untuk menunjukkan dan mengakui tempat usaha dan tanahnya, sesuai dengan dokumen yang diberikan Jamilah, kemudian saksi menunjukkan lokasi tersebut kepada Terdakwa Richard.
Setelah uang cair, kemudian atm dan buku tabungannya diberikan kepada Jamilah dan saksi diberikan imbalan Rp 5 juta.
Terhadap sporadik dan surat keterangan usaha yang ada dalam dokumen kredit Kupedes tersebut, saksi mengaku yang membuat adalah Jamilah dan isi dokumen tersebut tidak benar.
Bahwa yang melakukan pelunasan adalah jamilah sendiri namun saat ini macet.
Saksi sempat mendengr nama Terdakwa Etna Agustiani berdasarkan telpon dari Jamilah, karena Jamilah mengatakan jika uang tersebut ada yang diberikan kepada terdakwa Etna dan Richard Wylson.
Berlanjut saksi Siswanto menerangkan bahwa mulanya dikenalkan kepada Sari Yaumi. Setelah ditemui oleh Sari Yaumi, saksi diminta untuk meminjamkan KTP dan Kartu Keluarganya untuk keperluan membuka kredit.
Setelah saksi setuju, kemudian Sari Yaumi melakukan pembukaan kredit menggunakan nama milik saksi. Untuk syarat dan dokumen pembukaan kredit saksi tidak mengetahuinya karena yang mengurus semuanya adalah Sari Yaumi.
Sebelum, petugas bank melakukan survei, saksi ditemui oleh Sari Yaumi dan Terdakwa Etna Agustiani untuk menyuruh saksi mengakui usaha milik temannya dan tanah sporadik yang menurut pengakuan Sari Yaumi, tanah tersebut adalah miliknya.
Pada saat petugas bank akan melakukan survey, saksi dijemput oleh Sari Yaumi, menggunakan mobil. Lalu, mereka berdua berangkat untuk menjemput Terdakwa Etna Agustiani. Lalu, mereka bertiga menjemput mantri bank, yaitu terdakwa Richard Wylson, untuk melakukan survey.
Setelah saksi ditanya kepemilikan usaha dan tanah sporadik tersebut oleh terdakwa Richard Wylson, dan saksi mengakui kepemilikannya berdasarkan suruhan dari Sari Yaumi.
Beberapa hari kemudian, saksi dikabari oleh Sari Yaumi untuk melakukan pengambilan uang.
Bahwa pada saat melakukan pengambilan uang, saksi berangkat bersama dengan Sari Yaumi dan terdakwa Etna Agustiani menggunakan mobil yang sama.
Sampai di bank, saksi mengambil uang kredit tersebut. Kemudian. saksi disuruh untuk menyerahkan seluruh uang, buku tabungan, kartu ATM kepada Sari Yaumi. Dan, saksi diberikan uang oleh Sari Yaumi sebesar Rp 5 juta.
"Ada tambahan keterangan saksi Aditya Pram Lesmana dan Muhammad Jani. Mereka pernah melakukan perjanjian tertulis bermaterai dengan terdakwa Etna Agustiani di rumahnya. Pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa Etna
Agustiani yang akan melakukan pelunasan kredit tersebut. Saat itu yang melakukan penandatanganan di atas materai adalah dari terdakwa Etna Agustiani sendiri," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, kemudian para terdakwa menerangkan akan menanggapi pada pembelaan nantinya. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.