Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, 5 Saksi Sampaikan Keterangan

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Suasana sidang dugaan korupsi penyaluran kredit Kupedes di Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dlilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes tahun 2022 pada sebuah bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru, Jumat (22/9/2023).

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.

Mereka berlima merupakan nasabah dari bank yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor tersebut.

Bahwa saksi Aditya Pram menerangkan mengenal mengenal Terdakwa Etna Agustiani dari teman saksi yang bernama Radi.

Saat itu saksi diminta oleh Terdakwa Etna Agustiani membuka kredit untuk digunakan oleh Terdakwa Etna Agustiani, yang saat itu mengaku butuh dana untuk membayar hutang di bank.

Sehingga atas hal tersebut saksi mau membantu. Terdakwa Etna Agustiani meminta saksi menyerahkan KTP dan KK untuk keperluan membuka kredit.

Selanjutnya, dokumen persyaratan lainnya yang menyiapkan adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Bahwa terkait Surat Keterangan Usaha (SKT) yang digunakan sebagai syarat pinjaman kredit, saksi menggunakan usaha milik temannya bernama Radi, yang saat itu memiliki bisnis bengkel.

Terdakwa Etna Agustiani menyuruh saksi mengakui kepemilikan usaha tersebut, pada saat pihak bank melakukan survey.

Terkait agunan berupa tanah sporadik yang digunakan dalam membuka rekening kredit tersebut, saksi menggunakan tanah yang menurut pengakuan Terdakwa Etna Agustiani merupakan tanah miliknya dan sporadiknya dibuat atas nama saksi.

Adapun yang melakukan pengurusan kelengkapan administrasi seluruhnya adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Selanjutnya, pada saat petugas bank melakukan pengecekan lapangan terkait usaha dan agunan saksi selaku peminjam, saksi ditelepon oleh Terdakwa Etna Agustian, dan disuruh Terdakwa Etna Agustiani untuk standby di tempat usaha dan tempat agunan untuk bertemu dengan petugas bank yang saat itu adalah Terdakwa Richard Wylson.

Lalu, disuruh mengakui seluruh usaha dan tanah agunan yang disiapkan oleh Terdakwa Etna Agustiani, merupakan kepemilikan dari saksi sendiri.

Setelah petugas selesai melakukan pengecekan lapangan, beberapa waktu kemudian saksi disuruh Terdakwa Etna Agustiani untuk datang ke bank terkait, pada unit Guntung Payung untuk melakukan penandatanganan dokumen dan penerimaan uang kredit dengan jumlah Rp 50 Juta.

Setelah uang diterima kemudian saksi menyerahkan atm, buku rekening, dan uang tersebut kepda Terdakwa Etna Agustiani. Saksi diberikan uang sejumlah Rp 5 Juta oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved