Kriminalitas Balangan

Minuman Keras Dimusnahkan Polres Balangan, Dituang dam Dicampur dengan Detergen

Minuman keras dimusnahkan di halaman pplres di Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, Senin (9/10/2023).

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Pemusnahan puluhan botol miras di Polres Balangan, Senin (9/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan telah mengungkap kasus peredaran minuman keras hingga menyeret beberapa tersangka masuk dalam penjara.

Barang bukti yang disita pada akhirnya dimusnahkan karena sudah berkuatan hukum tetap.

Puluhan botol miras dimusnahkan di halaman polres di Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),  Senin (9/10/2023).

Baca juga: Korban Seruyan Operasi Pengangkatan Proyektil di RSUD Ulin Banjarmasin, Keluarga Belum Mau Komentar

Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Bentrokan di Bangkal Seruyan Dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, Ini Kondisinya

Turut hadir, Kajari, pejabat pemkab, pengadilan, Ketua DPRD Balangan, serta Camat se Kabupaten Balangan.

Barang bukti yang dimisnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum polres dalam rangka cipta kondisi mewujudkan suasana yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Balangan.

Pemusnahan puluhan botol miras dengan cara dituang dan dicampur dengan detergen, kemudian dibuang.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Mengungkap Penembakan di Seruyan, Satu Korban Dirujuk ke RSUD Ulin

Baca juga: Sungai Barito Tercemar Diduga Akibat Batu Bara, Walhi Kalsel Desak Bentuk Tim Independen

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Riza Muttaqin, didampingi Forkopimda.

DIkatakannya bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi pekat dan cipta kondisi dari jajaran polres dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

"Kami akan akan melakukan operasi atau razia guna menjaga kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan terkendali, tanpa adanya permasalahan yang disebabkan oleh miras, terutama menjelang pemilu 2024," kata AKBP Riza.

Baca juga: Tak Cuma Tengkorak dan Belulang, Polisi Juga Temukan Benda Ini di TKP  Tambangulang Tala

Baca juga: Tengkorak Temuan di Tambangulang Dievakuasi ke RSHB, Petugas Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Fisik

Ia berharap masyarakat dapat melakukan kontrol sosial, dengan melaporkan informasi tentang peredaran miras yang terjadi melalui bhabin kamtibmas, Polsek terdekat, maupun melalui layanan Kepolisian 110.

Diketahui, ada 46 botol minuman keras berbagai merk dan 16 botol alkohol dioplos yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti miras ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat

Baca juga: Warga Jalan Kaki Menuju Kantor Bupati Tanah Laut Kalsel, Gaungkan Pencopotan Kades Gunungraja

Baca juga: Pasca Serangan Buaya, Warga Karang Payau Kotabaru Bakal Urunan Datangkan Pawang

Bupati Balangan melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hasmiati, mengatakan, sangat mengapresiasi upaya polres memberantas minuman keras.

"Kami harapkan upaya ini terus berkelanjutan, sehingga generasi penerus di Kabupaten Balangan terhindar dari pengaruh buruk minuman keras. Generasi muda kita mampu bersaing dengan daerah lain, serta menorehkan prestasi di berbagai bidang," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved