Pemilu 2024

Pemko Banjarbaru Bakal Pajaki Spanduk Pemilu, Bacaleg Windi Siap Bayar Rp 1 Juta

BPPRD Banjarbaru berencana menertibkan spanduk bacaleg serta menarik pajak reklame bacaleg setelah ada lampu hijau dari Kemendagri

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Baliho menampilkan sejumlah wajah bacaleg terpasang di Jalan Mistar Cokrokusumo pertigaan Bangkal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemasangan spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) marak di tepi jalan Kalimantan Selatan. Selain semrawut, banyak yang tidak bayar pajak.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru pun berencana menertibkannya serta menarik pajak reklame bacaleg. Hal ini setelah mendapat lampu hijau dari Kemendagri.

Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan lampu hijau juga telah diberikan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat BPPRD melakukan konsultasi beberapa waktu lalu.

“Sekarang sudah ada beberapa yang bayar, terutama bacaleg yang sadar pajak,” katanya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Polresta Banjarmasin Laksanakan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polisi Petakan Wilayah Rawan Konflik

Baca juga: Petakan Baliho Bacaleg Mengandung Unsur Ajakan Memilih, Bawaslu Banjarbaru Bakal Surati Parpol

Baca juga: KPU dan Bawaslu Kalsel Kena Sentil, Sejumlah Bacaleg Curi Start Cantumkan Nomor Urut di Baliho

Namun Rudi mengaku belum bisa merinci besaran pajak yang telah ditarik dan jumlah objek pajak.

“Sudah ada datanya, tapi sedang dalam proses pengakumulasian,” ujarnya.

Penarikan pajak reklame bacaleg, diungkapkan Rudi, sempat tertunda lantaran adanya perbedaan presepsi antara BPPRD dan DPRD Banjarbaru.

Dalam penarikan pajak reklame bacaleg, BPPRD mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru. Artinya spanduk atau baliho bacaleg yang dipajang sebelum tahapan kampamye bisa ditarik pajak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Rozy Maulana menyebut penarikan pajak reklame bacaleg sepenuhnya kewenangan pemerintah kota. Sebab aturan kampanye dan penarikan pajak reklame bacaleg merupakan dua aturan yang berbeda.

“Aturan kampanye ada di PKPU 15 tahun 2023, sedangkan penarikan pajak di Raperda. Dengan demikian tidak ada berbenturan dari sisi aturan,” kata Rozy, Selasa.

KPU Banjarbaru pun berencana segera menggelar rapat koordinasi bersama instasi terkait untuk merumuskan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye yang akan datang.

“Dikhwatirkan penempatan titik APK berbenturan dengan peraturan daerah,” jelasnya.

Saat ini semua reklame bacaleg di Banjarbaru dilakukan pemetaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu untuk mengatahui spanduk yang dianggap melanggar aturan termasuk mengandung unsur ajakan memilih sebelum memasuki tahapan kampanye.

Pemetaan spanduk dilakukan langsung Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved