Pemilu 2024

Pemko Banjarbaru Bakal Pajaki Spanduk Pemilu, Bacaleg Windi Siap Bayar Rp 1 Juta

BPPRD Banjarbaru berencana menertibkan spanduk bacaleg serta menarik pajak reklame bacaleg setelah ada lampu hijau dari Kemendagri

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Baliho menampilkan sejumlah wajah bacaleg terpasang di Jalan Mistar Cokrokusumo pertigaan Bangkal. 

Setelah mengetahui secara pasti lokasi dan jumlah spanduk bacaleg yang berisi ajakan memilih, KPU akan menghubungi partai politic yang membawahinya.

“Karena sekarang belum penetapan DCT dan belum masuk masa kampanye, sehingga hanya kami berikan imbauan,” kata Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan.

Merespons rencana penarikan pajak reklame, Bacaleg Dapil 4 dari PDIP Windi Novianto mengaku siap membayar.

“Kalau ada tagihan mau tidak mau dibayar. Kalau ditotal punya saya hanya sekira Rp 1 juta,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono, Selasa, menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana penarikan pajak reklame bacaleg.

Bawaslu mengawasi konten, sedangkan pemerintah daerah bertugas menertibkan. “Jangan sampai melanggar aturan,” tekannya.

Thessa menyatakan Bawaslu Kalsel sejauh ini berupaya melakukan pencegahan pelanggaran. Pihaknya juga sudah berkali-kali mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol untuk menaati setiap aturan.

Baca juga: Bawaslu Segera Surati Parpol terkait Baliho Bacaleg Bernomor Urut, Siap-siap Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono tidak mempermasalahkan penarikan pajak reklame selama sosialisasi. Yang jadi persoalan, kata dia, bila penarikan pajak dilakukan saat masa kampanye. Sebab, pada prinsipnya, kampanye bertujuan menekan ongkos politik sehingga Pemilu tidak mahal.

“Kalau pada masa kampanye itu perlu dikaji ulang, apakah bisa diterapkan atau tidak, sejalan atau tidak dengan prinsip pemilu yang tanpa menelan biaya besar,” ujarnya.

Untuk itu, Aries mengaku harus melihat lebih lanjut. Bila aturan penarikan pajak reklame bertentangan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (mel/msr)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved