Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Operasional DLH Kotabaru, Sopir Penyapu Jalan Jadi Saksi

Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional di DLH Kotabaru menghadirkan saksi sopir mobil penyapu jalan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi biaya pemeliharaan kendaraan operasional. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pemeliharaan berkala kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, hari ini Senin (16/10/2023) kembali bergulir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun dua saksi yang dihadirkan yakni Fahriah selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, dan Misransyah selaku staf sekaligus juga supir mobil sapu jalanan.

Dalam kesaksiannya Misransyah mengaku setiap minggu mendapat uang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 450 ribu.

Baca juga: Mantan Pembakal Desa Talusi Kotabaru Didakwa Korupsi Dana APBDes 2020, Terendus Mark Up Material

Baca juga: Kejari Banjarmasin Ingin Pindahkan Tersangka Korupsi BBPOM dari Lapas Makassar ke Banjarmasin

Baca juga: Giliran Kasubag Keuangan dan Staf Jadi Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas di DLH Kotabaru

Namun karena beroperasi pada malam hari, maka membeli BBM bukanlah di SPBU melainkan di eceran dan tidak menggunakan kuitansi. Saksi Fahriah pun membenarkan keterangan saksi Misransyah.

Kedua terdakwa dalam perkara ini, Darmansyah selaku Kasubag Keuangan di DLH Kotabaru dan juga Wiwik Isturini sebagai Staf Keuangan sekaligus tenaga honorer di DLH Kotabaru mengikuti persidangan secara virtual.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Ada lebih dari 20 saksi lagi yang rencananya akan dihadirkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha.

Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 32 tahun 1999 Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair nya. Sedangkan dakwaan subsidaernya adalah Pasal 3 pada UU yang sama.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Diciduk Tim Gabungan, Sempat Masuk DPO

Sebelumnya mantan Kadis DLH Kotabaru, Arif Fadillah dalam perkara ini sudah diputus bersalah tahun lalu, dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta dengan subsidaer dua bulan. Selain itu dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.

Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran DLH Kotabaru, Achmadi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidaer 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 398.362.950.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved