Berita Tabalong

Empat Pencuri Oli Trafo PT PLN di Tabalong Diamankan Kepolisian, Satu Pelaku Dalam Pencarian

Empat tersangka tindak pidana pencurian oli travo milik PT PLN di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kalsel diamankan jajaran Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Polres Tabalong untuk Banjarmasinpos.co.id
Empat pelaku tindak pidana pencurian oli trafo milik PT PLN di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Empat tersangka tindak pidana pencurian oli travo milik PT PLN di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kalsel diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (26/10/2023) malam.

Ke empatnya yakni SR (42) warga Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta, Tabalong, SN (41) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, US (46) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan SU (30) warga desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Para pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian di kediaman masing-masing. Lalu ada satu pelaku yang masih dalam pencarian.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan keempat pelaku diamankan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan mereka secara bersama-sama di gardu Induk PT.PLN Persero di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Demi Sebuah Pengalaman, 63 Peserta Didik SMKN 1 Amuntai Wisata Literasi ke Perpustakaan Palnam

Baca juga: Viral Video Prank Aksi Kekerasan di Taman Kreasi Banjarbaru, Polisi Cari Para Pelaku

"Keempat pelaku diamankan dikediamannya masing-masing. Sementara ada satu pelaku lainnya berinisial UD warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong hingga saat ini masih dalam pencarian," ungkap Iptu Sutargo, Minggu (29/10/2023).

Diamankannya para tersangka ini bermula dari laporan pihak PT PLN Persero yang dikuasakan kepada IN (39) ke Polres Tabalong.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor dari operator gardu pada Sabtu (7/10/2023) pagi. Dimana saat itu terjadi padam listrik di wilayah kabupaten Tabalong.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya oli trafo yang tercecer dan kenop minyak pada trafo dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata oli yang berada di dalam trafo berkurang dimana menurut teknisi, padamnya listrik disebabkan oli travo yang berkurang sehingga terganggunya aliran listrik.

Didapati juga pagar yang terbuat dari besi dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup menggunakan baut.

Baca juga: Respon Keluhan Warga Soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Sekda Kotabaru Gelar Rakor

Bahkan Pelapor juga mendapati dua buah jerigen berwarna biru yang diduga milik pelaku untuk menampung oli trafo tersebut dan juga didapati satu buah baut yang letaknya tidak jauh dari ditemukannya jerigen.

Karena kejadian itu, PT. PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp 351 juta.

Terang Iptu Sutargo, saat ditanyakan, keempat pelaku mengakui perbuatan mereka dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup warna silver, dua buah jerigen kosong dan satu buah plat besi yang di las dengan sebatang pipa.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved