Berita Kotabaru

Bawaslu Kotabaru Kembali Ingatkan tak Kampanye di Luar Jadwal, Alat Peraga Sosialisasi Bersileweran

Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg sebagai peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru. Menyusul ditetapkan DCT, alat peraga sosialisas

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).
Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Safriansyah 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg sebagai peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru. Menyusul ditetapkan DCT, alat peraga sosialisasi (APS) caleg masih berseleweran.

APS bergambar caleg, mulai dari caleg pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten mudah ditemukan. Selain di pinggir, namun ada ditemukan di tempat fasilitas umum.

Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Syafriansyah membenarkan tahapan pemilu diatur dalam PKPU 10 sudah finish. DCT diumumkan, untuk Kotabaru sebanyak 426 bakal caleg yang ditetapkan sebagai caleg tetap.

Selanjutkan persiapan tahapan kampanye dimulai 28 November sampai 10 Februari. "Memang ada masa jeda antara tanggal 4 hari ini sampai tanggal 27 November," jelas Roni.

Baca juga: Jumlah Alokasi Dana Bagi Hasil Minerba dan Sawit yang Diterima Kabupaten Tabalong, Tiga Daerah

Baca juga: Diisi Guru Yannor, Hatungun Bersalawat Sukses Kumpulkan Puluhan Juta Donasi untuk Palestina

Masa jeda sesuai PKPU nomor 15 yang diperbaharui menjadi PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye.

"Jadi masa jeda ini masih mengacu pada tahapan sosialisasi," terang Roni.

Sebagaimana diatur di PKPU 10 di Pasal 79, yaitu parpol dan caleg hanya boleh bersosialisasi. Itu pun, tegas Roni, sosialisasi ada batasan.

Tidak boleh ada unsur-unsur kampanye. Menyinggung masih banyaknya APS seperti baliho baik di tempat publik maupun di tempat-tempat khusus serta melalui media sosial.

Untun hal ini, pihaknya di Bawaslu tetap mempedomani. Tidak boleh dilaksanakan apabila ada unsur-unsur kampanye atau unsur ajakan.

Seperti mencitrakan diri, tolong pilih saya, atau ada tanda paku, tanda coblos atau tanda contreng pada visual-visual yang ada. Di nomor urut, dinama, ataupun tanda partai tidak dibolehkan.

"Akan kami tindak kalau itu dilakukan di dalam masa jeda ini. Yang boleh dilakukan ha

Baca juga: Cuaca Buruk Batola, Pohon Tumbang di Taman Palangan 5 Desember Marabahan

nya sosialisasi, contoh melakukan kegiatan, sosialisasi di internal mereka atau berkumpul di rapat-rapat terbatas. Dibolehkan," ucap Roni.

"Tanpa ada ajakan, dibolehkan saja karena itu sosialisasi," sambung Roni.

Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat per 31 Oktober dan disampaikan ke seluruh parpol di Kabupaten Kotabaru untuk menertibkan secara mandiri atribut-atribut tersebar di media sosial, maupun di ruang publik.

Terutama yang ada unsur ajakannya, agar diturunkan atau ada upaya untuk menutup. "Alhamdulillah partai di Kotabaru sebagian besar sudah melakukan penutupan baleho, spanduk yang ada unsur ajakan," pungkasnya.

Bawaslu akan terus mengimbau, meminta agar tidak berkampanye di luar jadwal.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved