Berita Kotabaru
Bawaslu Kotabaru Kembali Ingatkan tak Kampanye di Luar Jadwal, Alat Peraga Sosialisasi Bersileweran
Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg sebagai peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru. Menyusul ditetapkan DCT, alat peraga sosialisas
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg sebagai peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru. Menyusul ditetapkan DCT, alat peraga sosialisasi (APS) caleg masih berseleweran.
APS bergambar caleg, mulai dari caleg pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten mudah ditemukan. Selain di pinggir, namun ada ditemukan di tempat fasilitas umum.
Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Syafriansyah membenarkan tahapan pemilu diatur dalam PKPU 10 sudah finish. DCT diumumkan, untuk Kotabaru sebanyak 426 bakal caleg yang ditetapkan sebagai caleg tetap.
Selanjutkan persiapan tahapan kampanye dimulai 28 November sampai 10 Februari. "Memang ada masa jeda antara tanggal 4 hari ini sampai tanggal 27 November," jelas Roni.
Baca juga: Jumlah Alokasi Dana Bagi Hasil Minerba dan Sawit yang Diterima Kabupaten Tabalong, Tiga Daerah
Baca juga: Diisi Guru Yannor, Hatungun Bersalawat Sukses Kumpulkan Puluhan Juta Donasi untuk Palestina
Masa jeda sesuai PKPU nomor 15 yang diperbaharui menjadi PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye.
"Jadi masa jeda ini masih mengacu pada tahapan sosialisasi," terang Roni.
Sebagaimana diatur di PKPU 10 di Pasal 79, yaitu parpol dan caleg hanya boleh bersosialisasi. Itu pun, tegas Roni, sosialisasi ada batasan.
Tidak boleh ada unsur-unsur kampanye. Menyinggung masih banyaknya APS seperti baliho baik di tempat publik maupun di tempat-tempat khusus serta melalui media sosial.
Untun hal ini, pihaknya di Bawaslu tetap mempedomani. Tidak boleh dilaksanakan apabila ada unsur-unsur kampanye atau unsur ajakan.
Seperti mencitrakan diri, tolong pilih saya, atau ada tanda paku, tanda coblos atau tanda contreng pada visual-visual yang ada. Di nomor urut, dinama, ataupun tanda partai tidak dibolehkan.
"Akan kami tindak kalau itu dilakukan di dalam masa jeda ini. Yang boleh dilakukan ha
Baca juga: Cuaca Buruk Batola, Pohon Tumbang di Taman Palangan 5 Desember Marabahan
nya sosialisasi, contoh melakukan kegiatan, sosialisasi di internal mereka atau berkumpul di rapat-rapat terbatas. Dibolehkan," ucap Roni.
"Tanpa ada ajakan, dibolehkan saja karena itu sosialisasi," sambung Roni.
Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat per 31 Oktober dan disampaikan ke seluruh parpol di Kabupaten Kotabaru untuk menertibkan secara mandiri atribut-atribut tersebar di media sosial, maupun di ruang publik.
Terutama yang ada unsur ajakannya, agar diturunkan atau ada upaya untuk menutup. "Alhamdulillah partai di Kotabaru sebagian besar sudah melakukan penutupan baleho, spanduk yang ada unsur ajakan," pungkasnya.
Bawaslu akan terus mengimbau, meminta agar tidak berkampanye di luar jadwal.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).
Banjarmasinpost.co.id
Bawaslu Kotabaru
Alat Peraga Sosialisasi
DPRD Provinsi Kalsel
Daftar Calon Tetap
KPU Kotabaru
| Dana DAK Tematik Tertahan di Bank Kalsel, Begini Penjelasan Kadisperkimtan Kotabaru |   | 
|---|
| Pembangunan Perumahan di Blangkas Kotabaru Mandek, Warga Barak Minta Penjelasan |   | 
|---|
| BLTS Kesra Bakal Cair untuk Tiga Bulan, Berikut Jumlah Data Penerima di Kotabaru |   | 
|---|
| Geger Kebakaran di Baharu Utara Kotabaru, Satu Rumah Ludes Dilalap Api |   | 
|---|
| Festival Akrab 2025 di Kotabaru Resmi Dibuka, Tampilkan Kreasi 17 Subsektor hingga Panggung Hiburan |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.