Berita Tabalong

Jumlah Alokasi Dana Bagi Hasil Minerba dan Sawit yang Diterima Kabupaten Tabalong, Tiga Daerah

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkab Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU)

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi: Aktivitas kapal tongkang membawa batu bara di kawasan Sungai Barito, Kabupaten Batola. (Gambar diambil pada 4 Juni 2022) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Hingga akhir Oktober 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkab Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Balangan.

Total nilai DBH pada tiga daerah ini mencapai Rp 1,98 triliun dengan jumlah yang berbeda di setiap wilayah.

Disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, penyaluran DBH yang paling besar yakni di Kabupaten Balangan senilai Rp 1,24 triliun.

Lalu untuk Kabupaten Tabalong menerima Rp 531,48 M dan HSU sebesar Rp 206,04 M.

“Dibandingkan dengan alokasi DBH per kabupaten, untuk Balangan, nilai yang sudah kami salurkan persentasenya mencapai 98,22 persen. Untuk Tabalong 65,86 persen dan HSU 63,96 persen,” ujar Sigid, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Diisi Guru Yannor, Hatungun Bersalawat Sukses Kumpulkan Puluhan Juta Donasi untuk Palestina

Baca juga: Cuaca Buruk Batola, Pohon Tumbang di Taman Palangan 5 Desember Marabahan

Pada tahun 2023, setiap kabupaten di wilayah kerja KPPN Tanjung jelasnya, memperoleh alokasi DBH, terdiri dari beberapa jenis DBH.

Dari seluruh jenis DBH tersebut, alokasi tertinggi di masing-masing kabupaten adalah DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba).

“Adanya alokasi DBH SDA Minerba, tidak lepas dari keberadaan tambang batu bara. Di tahun 2023 ini, alokasi DBH SDA minerba untuk Tabalong sebesar Rp 733,25 miliar. Untuk HSU alokasinya Rp 304,05 miliar dan alokasi untuk Balangan sebesar Rp 1,20 triliun,” bebernya.

Lalu, ada DBH baru yang alokasinya baru ditetapkan yakni DBH sawit.

DBH sawit jelas Sigid adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau produk turunannya.

Pada tahun 2023 ini, Kabupaten Tabalong memperoleh alokasi DBH sawit sebesar Rp 6,97 miliar, HSU sebesar Rp 4,96 miliar, dan Balangan sebesar Rp 5,67 miliar.

Baca juga: Ditahbiskan Jadi Uskup Banjarmasin, Ini Pesan dari Mgr Victorius Dwiardy OFM Cap

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023, Sigid menerangkan, DBH sawit minimal 80 persen digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Sedangkan sisanya atau paling tinggi 20 persen untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved