Berita Tabalong
Jumlah Alokasi Dana Bagi Hasil Minerba dan Sawit yang Diterima Kabupaten Tabalong, Tiga Daerah
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkab Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU)
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Hingga akhir Oktober 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkab Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Balangan.
Total nilai DBH pada tiga daerah ini mencapai Rp 1,98 triliun dengan jumlah yang berbeda di setiap wilayah.
Disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, penyaluran DBH yang paling besar yakni di Kabupaten Balangan senilai Rp 1,24 triliun.
Lalu untuk Kabupaten Tabalong menerima Rp 531,48 M dan HSU sebesar Rp 206,04 M.
“Dibandingkan dengan alokasi DBH per kabupaten, untuk Balangan, nilai yang sudah kami salurkan persentasenya mencapai 98,22 persen. Untuk Tabalong 65,86 persen dan HSU 63,96 persen,” ujar Sigid, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Diisi Guru Yannor, Hatungun Bersalawat Sukses Kumpulkan Puluhan Juta Donasi untuk Palestina
Baca juga: Cuaca Buruk Batola, Pohon Tumbang di Taman Palangan 5 Desember Marabahan
Pada tahun 2023, setiap kabupaten di wilayah kerja KPPN Tanjung jelasnya, memperoleh alokasi DBH, terdiri dari beberapa jenis DBH.
Dari seluruh jenis DBH tersebut, alokasi tertinggi di masing-masing kabupaten adalah DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba).
“Adanya alokasi DBH SDA Minerba, tidak lepas dari keberadaan tambang batu bara. Di tahun 2023 ini, alokasi DBH SDA minerba untuk Tabalong sebesar Rp 733,25 miliar. Untuk HSU alokasinya Rp 304,05 miliar dan alokasi untuk Balangan sebesar Rp 1,20 triliun,” bebernya.
Lalu, ada DBH baru yang alokasinya baru ditetapkan yakni DBH sawit.
DBH sawit jelas Sigid adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau produk turunannya.
Pada tahun 2023 ini, Kabupaten Tabalong memperoleh alokasi DBH sawit sebesar Rp 6,97 miliar, HSU sebesar Rp 4,96 miliar, dan Balangan sebesar Rp 5,67 miliar.
Baca juga: Ditahbiskan Jadi Uskup Banjarmasin, Ini Pesan dari Mgr Victorius Dwiardy OFM Cap
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023, Sigid menerangkan, DBH sawit minimal 80 persen digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Sedangkan sisanya atau paling tinggi 20 persen untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Harga Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Diturunkan, Kepala DKPPTPH Tabalong Harapkan Ini |
|
|---|
| Miliki 11 Paket Sabu Siap Edar, Residvis Narkoba di Tabalong Kembali Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Gerebek Toko di Pasar Tanjung, Satresnarkoba Polres Tabalong Dapati Dua Pria Konsumsi Sabu |
|
|---|
| Ambil Pesanan Sabu, Warga HSU Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Tepi Jalan |
|
|---|
| Polres Tabalong Tiap Malam Patroli ke THM, Cegah Miras hingga Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.