Kriminalitas di Kaltim
Beraksi Sikat Uang Rp 70 Juta dari Mobil Pikap, Residivis Gembos Ban di Kaltim Didor Polisi
Aduhi alias Riyan (44) dan Ridwan (47) residivis pencurian dengan modus gembos ban di Samarinda Kaltim diringkus setelah kembali beraksi
Editor:
Hari Widodo
HO/Polresta Samarinda
Ridwan (kanan) dan Aduhi (tengah) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (30/10/2023) lalu.
Ridwan sebagai eksekutior, sedangkan Aduhi yang melakukan pemantauan.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua residivis yang baru bebas pada Juli 2023 lalu tersebut kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363.
"Keduanya sempat diberi tindakan terukur lantaran berupaya melarikan diri. Kini mereka terancam 7 tahun penjara," kata Kombes Pol Ary Fadli. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lakukan Pencurian Senilai Rp 70 Juta, Komplotan Gembos Ban Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Berita Terkait: #Kriminalitas di Kaltim
| Dalangi Pencurian Motor di Samarinda, Pria 42 Tahun Ini Diringkus Polisi di Balikpapan |
|
|---|
| Curi Motor hingga Ponsel, Residivis Pencurian di Bontang Kembali Diringkus Polisi |
|
|---|
| Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor di Samarinda Diringkus Polisi, Ngaku Istri Jalani Persalinan |
|
|---|
| Asyik Main Judi Slot, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi |
|
|---|
| Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.