Kriminalitas di Kaltim
Beraksi Sikat Uang Rp 70 Juta dari Mobil Pikap, Residivis Gembos Ban di Kaltim Didor Polisi
Aduhi alias Riyan (44) dan Ridwan (47) residivis pencurian dengan modus gembos ban di Samarinda Kaltim diringkus setelah kembali beraksi
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Aduhi alias Riyan (44) dan Ridwan (47) adalah residivis pencurian dengan modus gembos ban yang baru tiga bulan menghirup udara bebas.
Namun, keduanya kembali beraksi melakukan kejahatan yang sama.
Ulah Riyan dan Ridwan pun tererendus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang membekuk keduanya.
Timah panas bersarang di kaki keduanya karena melawan dan berupaya melarikan diri.
Baca juga: Pencurian Modus Baru Nyaris Gasak Sepuluh Kipas Angin Uap di Tanahlaut, Polisi Lacak Pelaku
Baca juga: Viral Aksi Pencurian di Pulausari Kabupaten Tala, Korban di Ruang Belakang Saat Pelaku Masuk
Baca juga: Warga Kelayan Selatan Tertangkap Basah Lakukan Pencurian, Diringkus Warga Setempat
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, keduanya ditangkap pada Kamis (26/10/2023) lalu setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda kota.
Ia menjelaskan, awalnya pada Senin (16/10/2023) pukul 15.30 Wita, kedua pelaku boncengan mencari target dengan mengelilingi area pasar, bank dan pelabuhan.
Setelah berkeliling, mereka mendapati target di jalan tersebut, yakni seorang pria yang tengah mengendarai pikap seorang diri.
Saat korban turun berbelanja di sebuah supermarket, Ridwan langsung melancarkan aksinya dengan memasang besi rangka payung yang sudah ditajamkan di ban sebelah kiri mobil bak terbuka tersebut.
Awalnya tidak ada yang aneh saat korban melanjutkan perjalanan.
Namun ketika melewati perempatan Jalan KH Ahmad Dahlan, korban merasakan ban sebelah kiri mobilnya bocor.
Pria tersebut bergegas turun dan bermaksud mengganti ban mobilnya.
"Saat itulah kedua pelaku langsung mengambil barang berharga korban yakni emas 40 gram dan uang tunai Rp 33 juta," rinci Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi ulang Senin (6/11/2023).
Atas aksi pencurian tersebut, korban merugi hingga Rp 70 juta.
Berbekal laporan korban dan bukti-bukti di lapangan Satreskrim Polresta Samarinda dibantu Polsek Jajaran dan Polda Kaltim berhasil membekuk keduanya di Jalan Poros Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Aksi Heroik Perempuan di HSU Kejar Pelaku Pencuri Dompet Berisi Uang Ratusan Ribu, Sampai Terjatuh
Baca juga: Pencuri Motor di Jalan Pramuka Banjarmasin Diringkus Polisi, Pelaku Beraksi Saat Kunci Tertinggal
Dari hasil penyidikan keduanya memiliki peran masing-masing.
| Dalangi Pencurian Motor di Samarinda, Pria 42 Tahun Ini Diringkus Polisi di Balikpapan |
|
|---|
| Curi Motor hingga Ponsel, Residivis Pencurian di Bontang Kembali Diringkus Polisi |
|
|---|
| Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor di Samarinda Diringkus Polisi, Ngaku Istri Jalani Persalinan |
|
|---|
| Asyik Main Judi Slot, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi |
|
|---|
| Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.