Kriminalitas Nasional

Prostitusi Online di Gresik Dibongkar, Beroperasi di Apartemen, Tarif Sekali Kencan Rp600 Ribu  

Aparat Rekrim Polres Gresik membongkar kegiatan prostitusi online di sebuat apartemen di Gresik Jawa Timur

Editor: Irfani Rahman
(Vox)
Ilustrasi prostitusi. Prostitusi online di sebuah apartemen di Gresik Jawa Timur terbongkar. Pemilik bisnis prostitusi kini buron. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan, yakni alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp8,1 juta, buku, kunci kamar, dan handphone.

Baca juga: Geger Pengeroyokan di Diskotek Surabaya, Berujung Tewasnya Satu Pengunjung, Para Pelaku Buron

Baca juga: 224 Kilogram Sabu Gagal Beredar, Aksi Gerak Tim Polres Metro Jakbar, 2 Kg Ditemukan di Bandara

Pengakuan Mucikari

Tersangka Y dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa.

Wanita asal Garut tersebut mengaku ditipu oleh tersangka MM yang kini buron.

Y dijanjikan bekerja sebagai kasir, namun tidak mengetahui jika usaha yang dijalankan MM merupakan prostitusi online.

"Awalnya saya ditawarin sebagai kasir, pas saya waktu itu enggak ada kerjaan dan saya mengiyakan pekerjaan ini, lalu saya diajak ke Gresik." 

"Pas nyampe sini, ke lokasi saya juga kaget, di situ banyak perempuan di berbagai kamar dan saya diperkenalkan satu-per satu."

"Kemudian saya diajarin oleh bosnya memainkan aplikasi atau saya sebagai kasir harus seperti ini dan sebagainya," tutur dia.

Selama berada di Gresik, Y dikurung di apartemen dan tidak dapat keluar sembarangan.

"Satu bulan. Saya baru menginjak lokasi di Gresik, baru diajak ke Gresik aja. Belum pernah di tempat lainnya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Y, bosnya yang berasal dari Bekasi mengatur keuangan prostitusi selama ini.

"Kurang tahu kalau keuangan atau omzet berapa, karena itu yang megang atasan saya," sambungnya.

Dalam sehari, Y diminta untuk mencari 6 orang pelanggan.

Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved