Berita Tanahlaut

Sepuluh Pekerja Informal di Kabupaten Tanah Laut Dapat Bantuan Premi BPJS Ketenagakerjaan

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tanah Laut beri bantuan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 orang pekerja informal.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN TANAH LAUT
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tanah Laut, Hj Rachmalina, secara simbolis menyerahkan bantuan premi awal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 10 orang pekerja informal di Aula UPTD Balai Latihan Kerja di Kota Pelaihari, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (9/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perlindungan tenaga kerja (naker) sektor informal dan kelompok pekerja rentan terus diperluas oleh pemerintah. Begitu pula di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemerintah daerah menggandeng stakeholder untuk mendorong kemandirian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain kalangan perusahaan, juga organisasi kemasyarakatan dan lainnya di Kabupaten Tala.

Terkini, berdasar data dihimpun, Senin (13/11/2023), giliran Dharma Wanita Persatuan (DWP) setempat yang bergerak membantu membayarkan premi pekerja informal menjadi peserta BPJS Naker.

Sebabyak 10 pekerja informal yang mereka bayarkan preminya selama enam bulan. Realisasinya direncanakan mulai awal Januari 2024.

Baca juga: Mantan Bupati Kotabaru Sjahrani Mataja Tutup Usia, Dua Ketua Parpol di Banjarbaru Berbelasungkawa

Kesepuluh pekerja informal itu, yakni Widiyawati, Afipah, Safna, Mulyatin, Ambar Rahayu, Risnawati, Siti Ridah, Haimiah, Darti Sutini, dan Mirnawati. Sebagian besar adalah pelaku usaha kecil.

Penyerahan bantuan premi awal kepesertaan BPJS Naker tersebut dilakukan pada pertemuan rutin DWP Tala Kamis kemarin di aula UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tala di Saranghalang.

Bantuan pembayaran premi awal untuk 10 pekerja informal itu kerjasama DWP Tala dan UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala.

Ketua DWP Tala, Hj Rachmalina Dahnial Kifli, mengingatkan, 10 pekerja informal itu kelak melanjutkan secara mandiri pembayaran premi tersebut.

"Bulan Juli mendatang harus mulai membayar preminya secara mandiri," sebut Rachmalina.

Dikatakannya, bantuan premi selama enam bulan tersebut hanya bersifat stimulan atau bantuan awal selama enam bulan.

Karena itu, bulan-bulan berikutnya mesti membayar premi tersebut secara mandiri.

Pasalnya, kepesertaan BPJS Naker sangat penting bagi mereka untuk perlindungan diri dan manfaat bagi keluarga.

Hanya dengan membayar premi Rp 16.800 per bulan secara rutin, telah mendapatkan beragam manfaat besar.

Manfaat tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca juga: Kenangan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis pada Sosok Mantan Bupati Sjachrani Mataja

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved