Berita Banjarmasin

Buruh Kalsel Tetap Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut UMP Kalsel 2024 naik 15 persen. Mereka mengawal keinginan tersebut

Editor: Irfani Rahman
Dok BPost
Demo buruh di depan Kantor Disnakertrans Kalsel terkait kenaikan UMP beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pekerja di Kalimantan Selatan sedang menunggu-nunggu berapa besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) yang akan diumumkan Gubernur Sahbirin Noor dalam waktu dekat. UMP diumumkan setelah dibahas Dewan Pengupahan Daerah.

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut UMP Kalsel 2024 naik 15 persen. UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3.149.977,65 per bulan. Andai tuntutan kenaikan 15 persen dikabulkan, UMP Kalsel 2024 senilai Rp 3.622.473,55.

Presidium Aliansi PBB Yoeyoen Indharto, Kamis (16/11), menyatakan delegasi buruh yang menjadi Anggota Dewan Pengupahan Kalsel masih mengawal tuntutan tersebut. Tuntutan tersebut juga berdasarkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar 12 persen seperti diputuskan Presiden Joko Widodo.

“Serikat pekerja mencatat kesejahteraan pembayar pajak tak boleh lebih kecil dibandingkan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak,” tegas Yoeyoen.

Selain itu, Yoeyoen mengingatkan harga kebutuhan pokok meningkat drastis. Terutama pada beras yang naik 12-15 persen. “Hal tersebut ada relevansinya dengan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen,” tuturnya.

Hasil survei Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) juga menemukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata naik 12-15 persen.

Bukan hanya itu. Per 1 Juli 2020, Bank Dunia meningkatkan status Indonesia dari Lower Midle Income Country menjadi Upper Midle Income Country dengan pendapatan per kapita 4.050 dolar AS atau sekitar Rp 62.987.017 atau Rp 5.250.000 per bulan. Menurut Yoeyoen, kenaikan UMP 15 persen masih jauh di bawah pendapatan per kapita per bulan.

Lebih lanjut, Yoeyoen mengatakan kaum buruh menilai pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun terakhir semakin membaik. Bagi mereka, alangkah adil jika itu juga dinikmati kaum buruh.

Untuk memperjuangkan tuntutannya, Yoeyoen menyampaikan serikat buruh meminta bertemu dengan Gubernur Sahbirin Noor. Yoeyoen bahkan memberi waktu 2x24 jam.

“Kami meminta untuk bertemu dengan Gubernur. Itu saja. Jika tidak bisa mempertemukan, kami aksi lagi,” tegasnya. Beberapa waktu lalu kalangan buruh di Kalsel berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP 15 persen.

Besaran kenaikan UMP Kalsel 2024 masih dibahas Dewan Pengupahan. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahum 2023, penetapan dan pengumuman upah minimum dilakukan pada akhir November. Untuk UMP paling lambat 21 November, sedangkan UMK 30 November. UMP ini berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

Kehadiran PP 51/2023 diragukan kaum buruh. Aturan yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 itu dikhawatirkan tidak mengakamodasi tuntutan kenaikan 15 persen.

Menjawab itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti tak menampik. Menurutnya, kenaikan upah minimum tergantung pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

“Umpamanya ditaruh tinggi, tapi tidak ada perusahaan yang sanggup menggaji, ya tidak berkembang juga usaha,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Kalsel tersebut.

Tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen juga mendapat reaksi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Supriadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved