Harimau Terkam Warga Samarinda

Cara Petugas Melumpuhkan Harimau yang Terkam Pekerja di Samarinda Hingga Tewas,15 Menit Bereaksi

Berikut cara petugas melumpuhkan harimau yang menerkam Suprianda pekerja di Samarinda Kaltim hingga tewas.

Editor: Edi Nugroho
Instagram/info_samarinda
Agar Aman Dievakuasi, Harimau yang Terkam Suprianda Pekerja di Samarinda Dibius dengan Cara Disumpit. Inilah video viral penampakan harimau yang terkam pria di rumah mewah Samarinda, petugas tewas bersimbah darah. 

"Dia memang disuruh bosnya beri makan harimau itu," ungkap Hanifah (26), adik korban, saat ditemui di RSUD AW. Sjahranie.

Akibat serangan tersebut, Suprianda mengalami luka parah di sekujur tubuhnya, termasuk di kepala, dada, dan kaki. Ia pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023).

Kepolisian setempat telah menyelidiki kasus ini. Pemilik rumah, berinisial AS, juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

"Sudah semalam langsung ditahan di Polresta Samarinda," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).

Proses penyelidikan, kata Yusuf, masih terus dilakukan untuk mendalami kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda dan tinggal di rumah tersebut. Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.

Kepolisian pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.

Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.

Pemilik harimau tersebut terancam sanksi pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelakunya kami proses, baik kelalaian maupun perizinan,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, AS kooperatif saat diamankan. Atas insiden ini, kata Yusuf, AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Baca juga: Harimau yang Terkam Seorang Warga di Sempaja Samarinda Miliki Bobot 100 Kg

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia mengatakan bahwa kepolisian telah memulai penyelidikan dan pemilik rumah tengah diproses hukum terkait kelalaian dan perizinan atas pemeliharaan seekor harimau.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved