Harimau Terkam Warga Samarinda

Cara Petugas Melumpuhkan Harimau yang Terkam Pekerja di Samarinda Hingga Tewas,15 Menit Bereaksi

Berikut cara petugas melumpuhkan harimau yang menerkam Suprianda pekerja di Samarinda Kaltim hingga tewas.

Editor: Edi Nugroho
Instagram/info_samarinda
Agar Aman Dievakuasi, Harimau yang Terkam Suprianda Pekerja di Samarinda Dibius dengan Cara Disumpit. Inilah video viral penampakan harimau yang terkam pria di rumah mewah Samarinda, petugas tewas bersimbah darah. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia mengatakan bahwa kepolisian telah memulai penyelidikan dan pemilik rumah tengah diproses hukum terkait kelalaian dan perizinan atas pemeliharaan seekor harimau.

Bobot 100 Kilogram

Setelah melalui proses panjang, akhirnya harimau yang menerkam Suprianda (27) di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda berhasil dievakuasi, Minggu (19/11/2023) sore.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto mengatakan, harimau jantan tersebut dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana, harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.

"Sampel DNA akan kami kirim ke Jakarta. Hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," jelas Ari Wibawanto.

Untuk usia macan yang diduga kuat Harimau Sumatera tersebut sudah mencapai usia dewasa yakni 10 tahun.

Baca juga: Update Pekerja Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, Misteri Kandang yang Terbuka dan Ancaman Majikan

Penampakan luar kandang harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023).

Ari Wibawanto juga menegaskan, harimau tersebut akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.

"Jadi tidak ditembak mati. Karena serangan agresif itu adalah sifat liar dia.

Makanya dengan alasan apapun harimau tidak bisa dipelihara secara pribadi," tegasnya pascaevakuasi.

Apalagi tambahnya, selama ini BKSDA Kaltim tidak pernah menerima surat permohonan izin memelihara dari lembaga konservasi manapun.

"Jadi jelas ini ilegal. Pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," ucapnya menegaskan.

Pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkum telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved