Berita Tanahbumbu

Nyamar Jadi Tamu, Personel Satpol PP dan Damkar Tanbu Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahbumbu berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk BPost
Personel Satpol PP dan Damkar saat melakukan razia sebuah warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung yang terungkap ternyata menjalankan praktik prostitusi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN-  Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahbumbu berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

Aktivitas terlarang itu, terungkap setelah personel Satpol PP dan Damkar melakukan penyamaran layaknya seorang tamu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari membenarkan. pihaknya melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

“Tanggal 15 – 16 November 2023. Satpol PP Tanahbumbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” ujarnya. Kamis (23/11/2023) di Batulicin.

Baca juga: Prostitusi Masih Marak di Eks Lokalisasi Pembatuan, PSK Sewa Kamar Harian hingga Bulanan

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi, Dua Cewek Diamankan Satpol PP Banjarbaru dari Eks Lokalisasi Pembatuan

Dasar hukum penindakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

Saat penindakan, di dapat Empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya diduga akan melakukan perbuatan prostitusi.

Syaikul menambahkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi dilakukan dengan metode undercover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik prostitusi.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik Dibongkar, Beroperasi di Apartemen, Tarif Sekali Kencan Rp600 Ribu  

Dari Empat orang perempuan itu, dua di antaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi yang di lakukan di dalam salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

Karena dalam hasil penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP dan Damkar kurang di temukan alat bukti pelanggaran (pengakuan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan), maka empat orang perempuan yang diduga melakukan kegiatan prostitusi di kenakan sanksi pulang kampung ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka.  (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved