Berita Nasional
Imbas Firli Bahuri Tersangka Pimpinan KPK Lainnya Turut Diperiksa, Jokowi Angkat Ketua Pengganti
Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri soal kasus pemerasan SYL, Pimpinan KPK lainnya turut diperiksa.
Pengangkatan Ketua KPK sementara tersebut akan ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Jokowi.
"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Adapun calon Ketua KPK sementara tersebut, kata dia, berasal dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini.
Diantaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya.
Ari sendiri mengaku belum tahu siapa yang akan dipilih Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.
Ia belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi yang kini sedang kunjungan kerja di luar Jakarta.
"Saya belum sempat melapor kepada beliau jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan
Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Syahrul Yasin Limpo
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Jokowi
| Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Tim Koordinasi MBG |
|
|---|
| Razia Pekat di Berastagi, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita Ratusan Bungkus Alat Kontrasepsi |
|
|---|
| Demo Ke Mapolres Pinrang, Mahasiswa Menduga Ada Mafia Bermain Dalam Penyaluran BBM Bersubsidi |
|
|---|
| Gajah Liar Serang Pemukiman di Pekanbaru, Seorang Bocah Perempuan Terluka |
|
|---|
| Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil, Guru Ngaji di Jombang Dituntut 9 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.