Berita Nasional

Imbas Firli Bahuri Tersangka Pimpinan KPK Lainnya Turut Diperiksa, Jokowi Angkat Ketua Pengganti

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri soal kasus pemerasan SYL, Pimpinan KPK lainnya turut diperiksa.

Editor: Mariana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan ke Mentan SYL. 

Pengangkatan Ketua KPK sementara tersebut akan ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Jokowi.

"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Adapun calon Ketua KPK sementara tersebut, kata dia, berasal dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini.

Diantaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya.

Ari sendiri mengaku belum tahu siapa yang akan dipilih Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.

Ia belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi yang kini sedang kunjungan kerja di luar Jakarta.

"Saya belum sempat melapor kepada beliau jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved