Tajuk
Upah Minimum Jangan Eksklusif
Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Selatan telah dittapkan, begini besarannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - SETIAP tahun, perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu menjadi topik hangat yang dibahas di setiap daerah. Dari kalangan serikat pekerja, tak jarang adu argumen hingga aksi unjuk rasa, mendesak Dewan Pengupahan di daerah masing-masing menetapkan kenaikan upah minimum setinggi-tingginya.
Sedangkan dari pihak pengusaha berupaya agar kenaikan upah minimum masih dalam koridor yang realistis dan sejalan dengan perkembangan usaha yang berlangsung. Usai ketok palu, muncullah daftar UMP dan UMK masing-masing daerah yang disepakati oleh dewan pengupahan.
Pada 2024 nanti, UMP Kalsel ditetapkan Rp 3.282.812 dan UMK tertinggi ada di Kotabaru sebesar Rp 3.420.661. Namun di luar soal penetapan UMP dan UMK, muncul pertanyaan sejauh mana penerapan upah minimum dalam kenyataannya di lapangan?
Pasalnya, tak seluruh sektor industri punya serikat pekerja yang menaunginya dan aktif melakukan advokasi terhadap anggotanya.
Ada kemungkinan banyak pekerja yang belum benar-benar paham khususnya terkait hal teknis soal upah minimum. Sebut saja soal kriteria seorang pekerja yang berhak menerima upah minimum.
Apakah itu menyangkut masa waktu kerja atau jumlah jam kerja dalam sepekan? Apakah berlaku untuk pekerja paruh waktu?
Belum lagi soal perbedaan upah minimum dengan tunjangan kerja dan hal lainnya. Bisa jadi masih banyak pekerja sebenarnya berhak tapi tak menerima upah minimum dan terlalu takut diberhentikan jika mempertanyakan soal hak-hak upahnya.
Pemerintah juga tidak bisa hanya bersikap pasif dan menyerahkan masalah itu kepada serikat pekerja saja. Perlu dilakukan langkah proaktif daripada pasif hanya menunggu pengaduan yang muncul.
Penting adanya edukasi terhadap pekerja dan pengawasan terhadap perusahaan atas kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama.
Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan upah minimum maka ada koridor negosiasi dengan serikat pekerja pada perusahaannya ditengahi oleh pemerintah. Namun bagi perusahaan yang mampu tapi mangkir dari kewajibannya, harus ada penindakan yang berujung penegakan aturan.
Jika pemerintah cuma bersikap pasif maka secara tidak langsung terkesan berpihak pada pengusaha yang tentu punya strategi untuk menekan pengeluaran dan memaksimalkan profit bisnis.
Pemerintah harus ingat bahwa kemampuan keuangan pekerja merupakan faktor penting dalam penggerak ekonomi daerah. Jangan sampai kenaikan upah minimum terkesan ekslusif dan cuma dinikmati sebagian pekerja saja sedangkan bagi sebagian lainnya hanya jadi angin lalu. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.