Narkoba di Banjarmasin

Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, Dua Emak-emak Ini Juga Dijerat TPPU

Dua emak-emak pengedar narkotika jenis sabu yakni Hasnah (57) dan Norhayati alias Ati (47) berhasil ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Norhayati alias Ati (47) tersangka pengedar sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel juga dijerat TPPU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua emak-emak pengedar narkotika jenis sabu yakni Hasnah (57) dan Norhayati alias Ati (47) berhasil ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada awal November 2023.

Khususnya Ati, selain akan dijerat dengan tindak pidana narkobanya juga bakal dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Hal ini pun dibeberkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit I, AKBP Meilky Bharata SIK.

"Iya. Dalam kasus ini kami melakukan pengembangan hingga melakukan tracking aset maupun uang transaksinya untuk dilanjutkan ke TPPU nya dan sudah mulai berjalan," ujar AKBP Meilky, hari ini Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, Dua Emak-emak Ini Kompak Sembunyikan Sabu dalam Tanah

Baca juga: Geledah Rumah Dinas SDN Karang Bintang Tanbu, Polisi Amankan Wanita ini dan 61 Paket Sabu

Ditambahkannya juga bahwa petugas pun sudah menyita sejumlah aset milik Ati, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak yang bahkan nilainya ditaksir mencapai Rp 2,8 Miliar.

"Jadi dia (Ati,red) sudah menjalankan bisnis ini sejak 2012, dan uang dia mengakui juga bahwa hasilnya digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah hingga kos-kosan," katanya.

Ati sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan 'nyanyian' dari Hasnah kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) yang disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).

Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.

Petugas pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Jaringan Pelaku dengan 138,53 Gram Sabu dan Ekstasi Digulung Jajaran Polres Kotabaru Kalsel

Di lokasi ini, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.

Dibeberkan juga oleh AKBP Meilky bahwa Ati sendiri sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat aksinya mengedarkan sabu.

"Ati ini menjalankan bisnisnya sejak 2012, dan sudah 3 kali ditangkap," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved