Narkoba di Kalsel

Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, Dua Emak-emak Ini Kompak Sembunyikan Sabu dalam Tanah

Dua emak-emak diringkus personel Ditresnarkoba Polda Kalsel. Keduanya, kompak menyembunyikan sabu dalam tanah

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk BPost
Ati dan Barang bukti sabu yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, dua emak-emak di Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Hasnah (57) dan Norhayati alias Ati (47) ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Menariknya, untuk mengelabui petugas yang memburunya,  dua perempuan ini menyembunyikan sabu dengan menguburnya di dalam tanah .

Terungkapnya aksi tersebut, setelah petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang terlibat dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut. 

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 00.10 Wita mendatangi rumah Hasnah di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas SDN Karang Bintang Tanbu, Polisi Amankan Wanita ini dan 61 Paket Sabu

Baca juga: Geledah Rumah di Rawasari Banjarmasin Petugas Temukan Paketan Sabu, 2 Pengedar Diamankan

Baca juga: Asyik Timbang Sabu, Warga Handil Pirua HST Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Anggota BNNK Balangan

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak 61 paket sabu yang di kubur di halaman depan teras rumah.

Selain itu petugas juga menemukan 1 paket sabu di dalam laci ranjang, sehingga petugas menemukan total sebanyak 62 paket sabu siap edar dengan berat bersih 13,41 gram.

Beserta barang bukti, Hasnah pun kemudian diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Petugas pun terus melakukan pengembangan, hingga kemudian diketahui bahwa Hasnah memperoleh sabu dari Ati.

Ati pun sempat melarikan diri ke Kaltim, dan kemudian berhasil ditangkap oleh petugas di Jalan Hamalau, Kandangan, HSS pada Senin (3/11/2023).

Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dan di lokasi ini, lagi-lagi petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram. 

"Barang bukti sabu disimpan di dalam tanah ditemukan di tempat Hasnah dan Ati ini," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit I, AKBP Meilky Bharata, SIK, hari ini Jumat (8/12/2023).

Selain puluhan paket sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone hingga timbangan digital.

AKBP Meilky menambahkan bahwa Ati pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas di tempat Hasnah berasal dari dirinya.

"Pengakuannya beli barang tersebut dari pemesanan dari dalam Lapas," jelasnya.

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 14 Kg, Pasutri di Banjarmasin Ini Diciduk Subdit III Ditresnakoba Polda Kalsel

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved