Public Service
Warga Tapin Mau Bikin Akta Kelahiran, Langsung ke Disdukcapil Saja, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Saat ini warga Kabupaten Tapin yang ingin bikin akta kelahiran cukup mudah, segera ke Disdukcapil Tapin dan lihat syarat ketentuannya
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bagi warga Kabupaten Tapin yang ingin membuat akta kelahiran bagi anak saat ini begitu mudah.
Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin
Di sini berbagai kemudahan pelayanan disuguhkan Disdukcapil Tapin untuk masyarakat.
Salah satu di antaranya dalam upaya penerbitan akta kelahiran, bagi warga yang belum memiliki ataupun memerlukan untuk berurusan.
Disampaikan kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Tapin, Marahayun, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi ketika berurusan menerbitkan akta kelahiran.
"Mengisi formulir F2F201 dengan melampirkan surat keterangan lahir, melampirkan KTP ayah dan Ibu jika masih hidup, dan lampiran buku nikah orang tua jika memiliki, serta kartu keluarga," ungkap Maharayun, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Sanca Sepanjang Tiga Meter Bikin Panik Warga Pagatan Tanahbumbu, Sempat Lilit Ayam hingga Mati
Baca juga: Cegah Risiko DBD, Warga Batibati Bersihkan Sampah di Selokan Jalan Nasional Lianganggang
Ia pun menyebutkan, jika persyaratan surat keterangan lahir tidak memiliki, maka bisa digantikan formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil.
Kemudian jika tidak memiliki lampiran buku nikah orang tua bisa digantikan formulir SPTJM kebenaran suami isteri yang disediakan Disdukcapil Tapin.
"Namun syarat ini terbatas, untuk anak yang ayah ibunya berstatus kawin gabung dalam kartu keluarga yang sama.
Adapun untuk yang telah memiliki ijazah namun belum memiliki akta kelahiran, maka diminta menjamin kesesuaian data dengan ijazah yang lebih akurat dan melampirkan ijazahnya.
Pelayanan membuat akta kelahiran ini sendiri bisa didapatkan di setiap jam kerj. Baik di Kantor Disdukcapil Tapin, MPP Tapin, maupun di setiap Asminduk yang ditempatkan di setiap kelurahan dan desa.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
![]() |
---|
Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
![]() |
---|
Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
![]() |
---|
Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
![]() |
---|
Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.