Public Service

Warga Tapin Mau Bikin Akta Kelahiran, Langsung ke Disdukcapil Saja, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Saat ini warga Kabupaten Tapin yang ingin bikin akta kelahiran cukup mudah, segera ke Disdukcapil Tapin dan lihat syarat ketentuannya

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Masyarakat berurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Tapin, Jumat (15/12/2023).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bagi warga Kabupaten Tapin yang ingin membuat akta kelahiran bagi anak saat ini begitu mudah.

Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin

Di sini berbagai kemudahan pelayanan disuguhkan Disdukcapil Tapin  untuk masyarakat. 

Salah satu di antaranya dalam upaya penerbitan akta kelahiran, bagi warga yang belum memiliki ataupun memerlukan untuk berurusan. 

Disampaikan kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Tapin, Marahayun, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi ketika berurusan menerbitkan akta kelahiran

"Mengisi formulir F2F201 dengan melampirkan surat keterangan lahir, melampirkan KTP ayah dan Ibu jika masih hidup, dan lampiran buku nikah orang tua jika memiliki, serta kartu keluarga," ungkap Maharayun, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Sanca Sepanjang Tiga Meter Bikin Panik Warga Pagatan Tanahbumbu, Sempat Lilit Ayam hingga Mati

Baca juga: Cegah Risiko DBD, Warga Batibati Bersihkan Sampah di Selokan Jalan Nasional Lianganggang

Ia pun menyebutkan, jika persyaratan surat keterangan lahir tidak memiliki, maka bisa digantikan formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil. 

Kemudian jika tidak memiliki lampiran buku nikah orang tua bisa digantikan formulir SPTJM kebenaran suami isteri yang disediakan Disdukcapil Tapin

"Namun syarat ini terbatas, untuk anak yang ayah ibunya berstatus kawin gabung dalam kartu keluarga yang sama. 

Adapun untuk yang telah memiliki ijazah namun belum memiliki akta kelahiran, maka diminta menjamin kesesuaian data dengan ijazah yang lebih akurat dan melampirkan ijazahnya. 

Pelayanan membuat akta kelahiran ini sendiri bisa didapatkan di setiap jam kerj. Baik di Kantor Disdukcapil Tapin, MPP Tapin, maupun di setiap Asminduk yang ditempatkan di setiap kelurahan dan desa. 

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved