Kabar Kaltara

Balai POM Tarakan Temukan 2.944 Pcs Produk Pangan Tanpa Izin Edar, Dawasi dan Diperiksa.

Balai POM Tarakan Kaltim menemukan 2.944 Pcs produk pangan tanpa izin edar saat pemeriksaan.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sejumlah produk TIE yang diamankan petugas Balai POM di Tarakan hasil intensifikasi pengawasan sepanjang 2023 sampai di tahap ketiga. 

Tapi milo TIE, pasti masuk diselundukan atau illegal.

“Kami sampaikan ke mereka harus memilih yang ada izin edarnya. Saya rasa di Tarakan juga ada kok distributor jualkan produk dari luar dengan mencantumkan izin edarnya. Oleh karena itu kami edukasi mereka, karena produk TIE itu selundupan. Pertama merugikan negara, kedua tidak dijamin ototritas pemerintah untuk mutunya. Terjadi apa-apa kita tidak tahu, maka ketika ditemukan produk selundupan harus dimusnahkan,” tegasnya.

Ia melanjutkan lagi, bahwa pengawasan detail ke bandara nanti dilakukan edukasi ke masyarakat termasuk kegiatan intensifikasi.

Ia berharap bahwa toko atau kios harus mematuhi aturan yang ada.

“Ini menunjukkan wajah daerah kita,” jelasnya.

Baca juga: KORMI Kaltara Persiapkan Atlet Menuju Fornas 8 NTB, Tarakan dan Nunukan Calon Tuan Rumah Forda

Ia juga melanjutkan, sudah membentuk SAKA POM di Tarakan.

Dimana SAKA POM ada bagian pemantau untuk memantau dan melihat produk pangan dan nantiya akan menyampaikan ke masyarakat agar tidak membelikan produk TIE dan kedaluwarsa Tarakan.

Adapun untuk temuan nanti langsung dimusnahkan dan memang yang ditampilkan dalam momen rilis hanya sampling.

Ia melanjutkan lagi bahwa lebih detail terkait penjualan produk luar negeri misalnya, didapatkan di salah satunya di STB, disebutkan sudah ada label izin edar dicantumkan sehingga aman.

Saat ini lanjutnya, sudah ada dua kasus ditangani pihaknya dan sudah diputuskan alias divonis.

Mereka ada yang divonis tiga bulan penjara dan ada juga satu bulan penjara.

“Diberi denda juga,” jelasnya.

Ia melanjutkan misalnya produk Milo, harus memiliki LOA atau Letter of Agreement oleh produsen dengan distributor.

Pemegang hak paten Milo misalnya sudah ada sepeti Nestle.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved