Berita Balangan
Tenaga kontrak di Balangan Wajib Lakukan Tes Urine Bebas Narkoba, Syarat Perpanjangan Kontrak
Seluruh tenaga kontrak di Balangan harus k melengkapi syarat perpanjangan kontrak dengan menyertakan surat bebas narkoba
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Daerah berupaya untuk mewujudkan pegawai dan tenaga kontrak di Balangan bebas dari Narkoba.
Melalui surat edaran diberitahukan kepada seluruh tenaga kontrak untuk melengkapi syarat perpanjangan kontrak dengan menyertakan surat bebas narkoba.
Sekda Balangan Sutikno mengatakan pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabubaten (BNNK) Balangan mewujudkan pelayanan pemerintah daerah Balangan bebas dari Narkoba.
"Tenaga kontrak juga merupakan bagian dari pemberi pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus menjadi contoh untuk bebas dari Narkoba ditengah masyarakat," ungkapnya.
Dengan adanya syarat tersebut SKPD terkait bisa mempertimbangkan apakah tenaga kontrak bisa melanjutkan kontrak aau tidak.
Baca juga: Tiga Proyek Strategis Tahun 2023 di Balangan Diputus Kontrak, Begini Respons Bupati
Baca juga: Yuk Nikmati Wisata Al Fatah Balangan, Bisa Naik Kuda, Dokar Hingga ATV, Berikut Tarif Masuknya
Namun, bagi yang ternyata didapati positif Narkoba masih akan dilakukan tes lanjutan apakah memang akibat mengkonsumsi Narkoba atau efek dari obat obatan yang dikonsumsi untuk penyakit.
Sutikno menambahkan untuk pelaksanaannya diserahkan kepada tiap SKPD, ada yang melakukan secara kolektif atau bisa juga secara perseorangan.
"Kami berharap ini menjadi langkah agar tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Balangan bebas dari Narkoba," ungkapnya, Kamis (04/01/2024).
Terpisah, Kepala BNNK Balangan Faisal Sidiq mengatakan pada tahun 2023 dilakukan tes urine kepada 455 orang yang berada dari instansi pemerintahan, masyarakat, swasta dan pendidikan.
Tes urine kepada sample di instansi pemerintah ada yang hasilnya positif yaitu pada tenaga kontrak.
Hal ini yang menjadi inisiatif BNNK kepada pemerintah daerah bahwa untuk perpanjangan kontrak perlu dilakukan tes urine sebagai syarat.
"Sejauh ini ketika ada yang positif diserahkan ke instansi terkait, karenanya perlu aturan yang tegas melalui peraturan daerah yang saat ini tengah diproses," ungkapnya.
Pada tahun 2024 juga dilakukan usulan untuk pengadaan untuk alat tes urin melalui Kesbangpol Balangan. Dengan adanya alat tersebut upaya untuk melakukan tes urine kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemeritah daerah secara menyeluruh dan berkala bisa dilakukan.
Untuk tenaga kontrak diberi kebebasan dimana melakukan tes urin, adapula yang melakukan tes di BNN.
Faisal menambahkan untuk di BNNK Balangan pelaksanan tes urin bebas narkoba masuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk biayanya Rp 290 ribu satu orang. Angka ini memang tergolong tinggi namun memang sudah tertuang dalam aturan.
| Maling Kotak Amal Masjid Al Akbar Balangan Tertangkap, Pencuri Ternyata Pasutri, Gunakan Linggis |
|
|---|
| Gemar Menghafal Al-Qur'an, Siswa SDN Halong 1 Balangan Ini Ikuti Seleksi Beasiswa Tahfidz |
|
|---|
| RSUD Datu Kandang Haji Bangan Ikut Pecahkan Rekor Muri 6000 Pendonor Darah se Indonesia Sehari |
|
|---|
| Pilih ke Puskemas, Warga Desa Putat Basiun Balangan Ini Khawatir Alami Diare Saat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Layanan SKCK Polres Balangan Dipermudah, Pemohon Bisa Ajukan Pembuatan SKCK Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.