Berita Balangan

Tenaga kontrak di Balangan Wajib Lakukan Tes Urine Bebas Narkoba, Syarat Perpanjangan Kontrak

Seluruh tenaga kontrak di Balangan harus k melengkapi syarat perpanjangan kontrak dengan menyertakan surat bebas narkoba

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BNNK Balangan untuk BPost
Tenaga kontrak di Balangan menjalani tes urine bebas narkoba di BNNK Balangan. Hasil tes urine menjadi salah satu syarat untuk memperpanjang kontrak, Kamis (4/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Daerah berupaya untuk mewujudkan pegawai dan tenaga kontrak di Balangan bebas dari Narkoba.

Melalui surat edaran diberitahukan kepada seluruh tenaga kontrak untuk melengkapi syarat perpanjangan kontrak dengan menyertakan surat bebas narkoba.

Sekda Balangan Sutikno mengatakan pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabubaten (BNNK) Balangan mewujudkan pelayanan pemerintah daerah Balangan bebas dari Narkoba.

"Tenaga kontrak juga merupakan bagian dari pemberi pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus menjadi contoh untuk bebas dari Narkoba ditengah masyarakat," ungkapnya.

Dengan adanya syarat tersebut SKPD terkait bisa mempertimbangkan apakah tenaga kontrak bisa melanjutkan kontrak aau tidak.

Baca juga: Tiga Proyek Strategis Tahun 2023 di Balangan Diputus Kontrak, Begini Respons Bupati

Baca juga: Yuk Nikmati Wisata Al Fatah Balangan, Bisa Naik Kuda, Dokar Hingga ATV, Berikut Tarif Masuknya

Namun, bagi yang ternyata didapati positif Narkoba masih akan dilakukan tes lanjutan apakah memang akibat mengkonsumsi Narkoba atau efek  dari obat obatan yang dikonsumsi untuk penyakit.

Sutikno menambahkan untuk pelaksanaannya diserahkan kepada tiap SKPD, ada yang melakukan secara kolektif atau bisa juga secara perseorangan.

"Kami berharap ini menjadi langkah agar tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Balangan bebas dari Narkoba,"  ungkapnya, Kamis (04/01/2024).

Terpisah, Kepala BNNK Balangan Faisal Sidiq mengatakan pada tahun 2023 dilakukan tes urine kepada 455 orang yang berada dari instansi pemerintahan, masyarakat, swasta dan pendidikan.

Tes urine kepada sample di instansi pemerintah ada yang hasilnya positif yaitu pada tenaga kontrak.

Hal ini yang menjadi inisiatif BNNK kepada pemerintah daerah bahwa untuk perpanjangan kontrak perlu dilakukan tes urine sebagai syarat.

"Sejauh ini ketika ada yang positif diserahkan ke instansi terkait, karenanya perlu aturan yang tegas melalui peraturan daerah yang saat ini tengah diproses," ungkapnya.

Pada tahun 2024 juga dilakukan usulan untuk pengadaan untuk alat tes urin melalui Kesbangpol Balangan. Dengan adanya alat tersebut upaya untuk melakukan tes urine kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemeritah daerah secara menyeluruh dan berkala bisa dilakukan.

Untuk tenaga kontrak diberi kebebasan dimana melakukan tes urin, adapula yang melakukan tes di BNN.

Faisal menambahkan untuk di BNNK Balangan pelaksanan tes urin bebas narkoba masuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk biayanya Rp 290 ribu satu orang. Angka ini memang tergolong tinggi namun memang sudah tertuang dalam aturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved