Berita Tanahbumbu

Reskrim Polsek Satui Tanahmbumbu Tangkap Lelaki 21 Tahun Usai Pakai Sabu, Hasil Tes Urine Positif

Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu membekk lelaki diduga pengguna barang haram tersebut, pada 22 Desember 2023 lalu.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu untuk Banjarmasinpost.co.id
Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu membekuk lelaki diduga pengguna barang haram tersebut, pada 22 Desember 2023 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Lelaki berinisial RIF berusia 21 tahun, ditangkap polisi usai kedapatan memakai sabu dan tes urine positif.

Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu, kepada lelaki diduga pengguna barang haram tersebut, pada 22 Desember 2023 lalu.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga bahwa awalnya Polsek Satu mendapat informasi dari keluhan dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di Jalan SMP Gang Murya RT 02 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui yang dilakukan oleh RIF.

“Tersangka pada saat itu sedang di jalan gang dan akan meninggalkan TKP, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celananya sebelah kiri,” kata Kasi Humas, (6/1/2024).

Baca juga: Motif Terapis Pijat di Malang Bunuh Pasien 3 Bulan Lalu Diungkap, Kamar Kos Sampai Dicat Ulang

Baca juga: Kekecewaan Pinkan Mambo pada Arya Khan Usai 2 Minggu Nikah, Banting Surat Nikah Hingga Robek Baju

Dari pengakuan pelaku bahwa narkotika tersebut miliknya yang merupakan sisa dari pelaku memakai sabu sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Satui, dan terhadap pelaku dilakukannya tes urin dengan hasil urin positif mengandung sabu.

Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved