Public Service
Kepala Bapenda Imbau Disiplin Bayar PBB Sesuai Waktu, Jika Jatuh Tempo Kena Denda Segini
Rudi Ismanto, kepala Bapenda Tanahlaut mengimbau, wajib pajak taat atau disiplin membayar pajak tepat waktu. Kalau jatuh tempo didenda 2 persen
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan warga negara yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan.
Karena itu kewajiban tersebut harus diselesaikan secara baik yakni disiplin waktu dengan melakukan pembayaran tanpa melampaui batas waktu atau jatuh tempo.
Data dihimpun pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala, Senin (8/1/2024), jumlah wajib pajak (PBB) di Tala lumayan banyak. Selain wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
"Ada sekitar 134 ribu lembar SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) yang kami terbitkan tiap tahun. Ini target nominalnya sekitar Rp 7,5 miliar," sebut Rudi Ismanto, kepala Bapenda Tala.
Baca juga: Bayar PBB Tak Harus ke Loket Bank di Kantor Bapenda, Bisa Juga Melalui Cara Mudah Ini
Ia menuturkan SPPT biasanya mulai dicetak pada Bulan April atau Mei. Namun mulai tahun ini akan dipercepat yakni dalam bulan ini atau Februari.
Percepatan pencetakan SPPT itu bagian dari upaya untuk mempercepat realisasi pembayaran PBB.
Rudi mengatakan masa jatuh tempo pembayaran PBB yakni sekitar enam bulan sejak SPPT diterbitkan.
Ia mengimbau wajib pajak taat atau disiplin membayar pajak tepat waktu.
"Kalau sampai jatuh tempo maka kena denda sebesar dua persen," sebutnya.
Guna memudahkan wajib pajak membayar PBB, terutama kalangan warga di desa, ada kolektor di tiap desa yang mendapat tugas menangani pembayaran PBB.
Baca juga: Luncurkan Gerakan Sadar Bayar PBB P-2, Wali Kota Banjarbaru Minta ASN Tepat Waktu Bayar PBB-P2
Keberadaan kolektor tersebut, jelas Rudi, untuk melayani masyarakat yang kesulitan atau tidak ada waktu pergi ke kota untuk melakukan pembayaran PBB ke bank atau kantor pos. Termasuk yang tidak biasa melakukan pembayaran melalui aplikasi.
Karena itu kolektor membantu mendekatkan pelayanan pembayaran PBB bagi warga terutama yang berada di perdesaan dan jauh dari kota. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.