Public Service

Kepala Bapenda Imbau Disiplin Bayar PBB Sesuai Waktu, Jika Jatuh Tempo Kena Denda Segini 

Rudi Ismanto, kepala Bapenda Tanahlaut mengimbau, wajib pajak taat atau disiplin membayar pajak tepat waktu. Kalau jatuh tempo didenda 2 persen

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
SUASANA pelayanan publik di kantor Bapenda Tala. Di tempat ini juga ada loket Bank Kalsel untuk pembayaran PBB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan warga negara yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan.

Karena itu kewajiban tersebut harus diselesaikan secara baik yakni disiplin waktu dengan melakukan pembayaran tanpa melampaui batas waktu atau jatuh tempo.

Data dihimpun pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala, Senin (8/1/2024), jumlah wajib pajak (PBB) di Tala lumayan banyak. Selain wajib pajak perorangan maupun perusahaan.

"Ada sekitar 134 ribu lembar SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) yang kami terbitkan tiap tahun. Ini target nominalnya sekitar Rp 7,5 miliar," sebut Rudi Ismanto, kepala Bapenda Tala.

Baca juga: Bayar PBB Tak Harus ke Loket Bank di Kantor Bapenda, Bisa Juga Melalui Cara Mudah Ini

Ia menuturkan SPPT biasanya mulai dicetak pada Bulan April atau Mei. Namun mulai tahun ini akan dipercepat yakni dalam bulan ini atau Februari.

Percepatan pencetakan SPPT itu bagian dari upaya untuk mempercepat realisasi pembayaran PBB.

Rudi mengatakan masa jatuh tempo pembayaran PBB yakni sekitar enam bulan sejak SPPT diterbitkan.

Ia mengimbau wajib pajak taat atau disiplin membayar pajak tepat waktu.

"Kalau sampai jatuh tempo maka kena denda sebesar dua persen," sebutnya.

Guna memudahkan wajib pajak membayar PBB, terutama kalangan warga di desa, ada kolektor di tiap desa yang mendapat tugas menangani pembayaran PBB.

Baca juga: Luncurkan Gerakan Sadar Bayar PBB P-2, Wali Kota Banjarbaru Minta ASN Tepat Waktu Bayar PBB-P2

Keberadaan kolektor tersebut, jelas Rudi, untuk melayani masyarakat yang kesulitan atau tidak ada waktu pergi ke kota untuk melakukan pembayaran PBB ke bank atau kantor pos. Termasuk yang tidak biasa melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Karena itu kolektor membantu mendekatkan pelayanan pembayaran PBB bagi warga terutama yang berada di perdesaan dan jauh dari kota. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved