Berita Tabalong

Sepasang Kekasih Diamankan Usai Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu di Mabuun Tabalong

Sepasang kekasih diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Tersangka RD dan MS yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong saat razia gabungan di wilayah hukum Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sepasang kekasih diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia adalah RD ( 38) warga desa Wirang, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan seorang perempuan berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuu,n Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

RD dan MS diamankan pada Senin (8/1/2024) dinihari dan saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pegawai di Setda dan Empat SKPD di Pemkab Kotabaru Segera Tempati Perkantoran Baru

Baca juga: Sepanjang Tahun Warga Kampung Nelayan di Tanahlaut  Beli Air Bersih, 20 Liter Hanya Cukup Dua Hari

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RD dan MS diamankan saat Polres Tabalong menggelar razia gabungan di jalan umum, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Petugas gabungan yang saat itu dipimpin oleh perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, memberhentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning yang dikendarai seorang laki-laki dan penumpangnya seorang perempuan," kata Iptu Joko, Selasa (9/1/2024).

Melihat ada gerakan yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di lantai mobil antara bangku sopir dan penumpang.

Setelah dicecar pertanyaan, terang Iptu Joko, kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Terhadap pengamanan yang dilakukan kepada RD dan MS, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dan berat bersih total 0,95 gram.

Baca juga: Komunikasi Musisi Artis Dangdut Barito Kuala Puaskan Pengunjung Pasar Rakyat, Bersenandung Bersama

Diamankan pula satu pack plastik klip besar, dua pack plastik klip kecil, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan, satu pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah.

Selain itu didapati pula selembar plastik bening, satu timbangan digital warna silver, satu kotak warna hitam, satu paper bag kecil warna putih, sebuah kantong yang terbuat dari plastik, tiga unit handphone warna silver dan warna hitam, dan uang tunai Rp 212.000 serta satu unit mobil penumpang warna kuning.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved