Narkoba di Kaltim

Dicegat Polisi Saat di Jalan, Nelayan di Kutai Kartanegara Ini Terbukti Bawa 5 Paket Sabu

Nelayan berinsial J (46) diringkus Reskrim Polsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara karena terbukti edarkan sabu

|
Editor: Hari Widodo
ho
J (46) diciduk polisi karena menjual sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Seorang nelayan berinsial J (46) diringkus Reskrim Polsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap Sabtu (6/1/2024) malam oleh Unit Reskrim Kenohan, Warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara tersebut terbukti menyimpan 5 paket sabu.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh membenarkan, anggotanya berhasil menciduk J (46). Dari pria tersebut,  berhasil menyita barang bukti berupa 5 poket sabu serta 2 buah HP.

"HP tersebut yang digunakannya berkomunikasi dengan para calon pembeli," kata Nelson kepada TribunKaltim.co, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi di Kutai Kartanegara Tangkap Kakak BeradiK Pengedar Sabu

Baca juga: Sepasang Kekasih Diamankan Usai Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu di Mabuun Tabalong

Terungkapnya bisnis haram dilakoni J bermula adanya laporan masyarakat di kawasan RT 008 Desa Tuan Tuha yang merasa merasa resah dengan aktivitas transaksi sabu oleh tersangka.

Maka begitu mendapatkan informasi tersebut, Nelson selaku Kapolsek Kenohan segera mengerahkan petugasnya ke lokasi dimaksud.

Sekira pukul 21.30 Wita, Sabtu (6/1/2024) malam, petugas yang menyelidiki kawasan Desa Tuan Tuha, melihat sosok pria mencurigakan.

Menghentikan kendaraannya didepan rumah warga RT 008 Tuana Tuha. Polisi langsung bertindak cepat, memeriksa pria belakangan diketahui berinisial J.

Rupanya pria berperawakan sedang itu adalah warga desa kecamatan tetangga, yakni Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.

"Begitu anggota kami melakukan pemeriksaan. Pelaku terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan kertas warna putih. Petugas kami lalu meminta J membuka isi bungkusan itu," jelas Nelson.

 "Nah di situlah ketahuan, dalam kertas putih itu ditemukan barang diduga sabu, sebanyak 5 paket. Saat pemeriksaan terhadap J, juga disaksikan Kades Tuana Tuha," sambungnya.

Baca juga: Beraksi Curi Motor, Pemuda di Kubu Raya Kalbar Ini Mengaku Tak Punya Uang untuk Beli Sabu

Karena tertangkap basah memiliki 5 poket sabu, J tidak bisa berkutik. Pria sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu hanya bisa pasrah.

Dia kemudian digelandang petugas ke Polsek Kenohan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain 5 poket sabu, polisi juga menyita 2 buah HP milik J sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J kini terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih, mengacu Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Nelayan di Kenohan Kutai Kartanegara Kedapatan Edarkan Sabu, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved