Berita Banjar

Seberat 34,79 Gram Sabu-sabu Diamankan Aparat Polres Banjar, Pelaku Berdalih Hanya Sebagai Pemakai

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap terduga pemilik sabu-sabu yang dikuasai oleh MM (32) seorang laki-laki di rumahnya Jalan Ayani KM 76 Desa

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Banjar
Pelaku penjual sabu-sabu yang dibongkar dan ditangkap oleh polisi di Polsek Simpang Empat. 

BANJARMASINPOST.O.ID. MARTAPURA- Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap terduga pemilik sabu-sabu yang dikuasai oleh MM (32) seorang laki-laki di rumahnya Jalan Ayani KM 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Saat penggeledahan di rumah terduga di Batu Balian, Simpang Empat Terungkap, MM terbukti menguasai Narkotika Gol 1 Jenis sabu, pada hari Senin (15/1/2024) sekitar jam 22.30 WITA.

Barang buktinya tidak sedikit. Kepolisian yang menggeledah rumahnya, menemukan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram.

Ada pula timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam.

Baca juga: Pedagang Baju Muslim Raup Untung pada Momen Haul Guru Sekumpul 2024, Peningkatan Drastis

Baca juga: Jembatan di Penuhi Pampangan, Terjadi Saat Arus Air Deras Sungai Martapura

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humasnya AKP Suwarji, Selasa (16/1/2024) membenarkan peristiwa penangkapan itu.

"Pelaku kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.

"Dalam penangkapan tersebut, selajutnya petugas kepolisian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Sejauh ini, pelaku mengaku bukan sebagian penjual namun sebagai pemakai. Apapun alasannya penjual sabu-sabu itu kini dalam pemeriksaan intensif di kantor Polisi.

"Jadi yang nangkap Kapolsek Simpang Empat, AKP M. al Hamidie, memimpin langsung proses penangkapan dan pengeledahan tersebut. Tersangka akan menghadapi pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum secara tegas terhadap MM demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat, " urai Suwarji.
(Banjarmasinpost/Nurholis Huda).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved