Berita Nasional

Modus Ritual Pesugihan, Ibu Kandung di Purbalingga Tumbalkan Anak 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Nasib pilu dialami anak berusia 16 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi modus ritual pesugihan dari kedua orangtuanya.

Editor: Mariana
Tribunnews
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Dikirimi Food Truck Bak Idol K-Pop, Anies Baswedan Merasa Terharu dan Bilang Ini ke Pendukungnya

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved