Berita Banjarmasin

Pertanyakan Status Kadisdikbud Muhammadun, Bawaslu Surati Pemprov Kalsel  

Bawaslu Kalsel akan surati menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai kasus Kadisdikbud Kalsel Muhammadun

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
iKadisdikbud Kalsel Muhammadun memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kalsel pada 13 November 2023, usai menyerukan mencoblos Partai Golkar di SMKN 3 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memastikan segera menyurati Pemerintah Provinsi setempat.

Surat itu isinya mempertanyakan tindaklanjut Pemprov Kalsel atas Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 20 Desember 2023 lalu.

Dalam suratnya, KASN mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun. Sebab, Muhammadun dianggap melanggar netralitas ASN.

“Suratnya sedang kami buat, dan sesegera mungkin dikirim ke Pemprov Kalsel untuk menanyakan tindaklanjut itu secara resmi,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, Selasa (23/1/2024).

Thessa mengakui, Bawaslu Kalsel memang tidak memiliki wewenang penuh atas pelanggaran Muhammadun. Pasalnya, rekomendasi diberikan oleh KASN.

“Tapi Bawaslu memang masih bertugas melaporkan hasil tindaklanjut itu ke KASN, karena awalnya Bawaslu yang menangani,” ujarnya.

Thessa berjanji akan memberikan informasi lagi jika surat Bawaslu sudah dijawab Pemprov Kalsel.

Secara aturan, 3 Januari 2024 merupakan tenggat waktu yang ditentukan KASN untuk Gubernur Kalsel menentukan sikap atas pelanggaran netralitas Kadisdikbud Muhammadun.

Baca juga: Kalsel Bakal Jadi Pusat Logistik Penyokong IKN, Gusti Rahmat: Juga Sebagai Pintu Gerbang IKN

Baca juga: Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anak Kandung, Disuruh Minum Air Mendidih hingga Cabut Gigi Pakai Tang

Gubernur Kalsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diberi waktu 14 hari kalender untuk meninlajuti rekomendasi, terhitung sejak surat diterima pada 20 Desember 2023.

“Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto.

Pelaksanaan penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 24 PP tersebut menyebutkan, Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan. Di samping itu, atasan juga berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melanggar disiplin.

Sampai sekarang, belum mencuat surat tindaklanjut rekomendasi KASN itu. Dikonfirmasi melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Dinansyah, tak menjawab upaya wawancara Bpost, Selasa.

Sebagai pengingat, kasus pelanggaran netralitas bermula saat Muhammadun menyerukan ajakan untuk menyoblos Partai Golkar di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved