Berita Kotabaru

Kronologi Terungkapnya Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Jalan Fatmaraga Kotabaru, Dari Sisa Ari-ari

Petugas Polres Kotabaru beber kronologi penemuan Bayi di sungai Jalan Fatmaraga, berawal dari temukannya ari-ari di jendela

|
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Humas Polres Kotabaru
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru merilis, hasil penetapan tersangka kasus pembuangan Bayi saat  konferensi pers yang digelar Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto di ruang tunggu gedung utama Mapolres, Rabu (24/1/2024).

Dalam konferensi pers dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Kotabaru, ditetapkan NER (24) terduga tersangka pembuangan bayi.

Atas perbuatan tersangka, NER disangkakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang dilakukan oleh orang tua.

Diancam dengan pidana paling lama 15 tahun plus ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orangtuanya.

Selain itu tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 341 KUHP berbunyi, seorang ibu yang karena takut akan melahirkan seorang anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Disampaikan Kapolres Kotabaru dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Baca juga: Ibu di Depok Ini Terekam CCTV Lahirkan Bayi Sendiri & Langsung Meninggalkannya, Terungkap Motifnya

Baca juga: 164 Gram Sabu Dicampur dengan Deterjen, Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti

Selain dalam kasus ini, dari tersangka NER, pihak Polres Kotabaru juga mengamankan barang bukti antara lain, satu buah gunting gagang warna hitam, satu lembar baju daster, dan satu buah pampers yang ada tersisa bercak darahnya.

Tri menjelaskan, kronologis kejadian diketahui berawal dari seorang bocah sepulang sekolah melihat bayi dalam aliran sungai di Jalan Fatmaraga, Gang Arrahim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian si anak memberitahukan kepada orangtuanya Endang Kurniawan dan mendatangi lokasi untuk memastikan informasi disampaikan anaknya.

Setelah di lokasi, benar yang diberitahukan anaknya, di dalam aliran sungai tersebut adalah jasad bayi. Temuan itu disampaikan Endang ke Yasser warga lainnya.

Mereka bersama-sama langsung mengecek lokasi. Setelah Yasser memastikan benar bayi, kemudian dilaporkan ke Polres Kotabaru.

Kapolres menambahkan, terungkapnya kejadian berawal anggota melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Ditemukan selaput ari-ari tersangkut di batu siring tepat di bawah jendela dapur sebuah rumah tidak jauh dari lokasi temuan.

Dari hasil temuan selaput ari-ari, anggota reskrim memintai keterangan seorang perempuan yang belakang rumahnya ditemukan selaput ari-ari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved