Breaking News

Narkoba di Kaltim

Polres Bontang Tangkap Dua Pria Ini, Amankan Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

Dua pria berinisial MA (23) dan HA (23) diamankan personel Polres Bontang karena peredaraan narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Bontang
PELAKU NARKOBA - Dua tersangka dalam kasus peredaran sabu berinisal MA dan HA, diciduk polisi pada Sabtu (27/1/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Dua pria berinisial MA (23) dan HA (23) diamankan personel Polres Bontang karena peredaraan narkotika jenis sabu, pada Sabtu 27 Januari 2024.

Dari kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 12,13 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat Kota Bontang. 

Dari itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga: Dua Pria Warga Tenggarong Seberang Dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, Barbuk Sabu 201 Gram

Baca juga: Bawa 1 Paket Sabu, Warga Kelayan Luar Banjarmasin Dibekuk Satresnarkoba Polres Batola

Tersangka pertama yang diciduk adalah MA. Dia diringkus di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Bontang pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. 

Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 1 paket besar dengan berat 5,61 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana, dan ponsel milik tersangka.

"Kami geledah rumahnya dan menemukan sabu di dalam kotak sabun," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (28/1/2024).

Tidak sampai disitu, tersangka MA menjelaskan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HA, warga Berbas Tengah.

 HA (23) pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Diringkus, Satu Pelaku Sempat Buang 48 Paket Sabu di Kolong Rumah

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” tutupnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pelaku Ditangkap Polres Bontang, Punya Barang Haram Disimpan dalam Kotak Sabun

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved