Tajuk

Halal Itu Gampang

Sertifikasi halal ini juga membangun kepercayaan pada produk yang dijual. Produk dengan label halal ini sedaknya menghilangkan rasa waswas konsumen

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Halal Itu Gampang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - INDONESIA memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam. Tentunya, sejumlah aspek kehidupan yang berkaitkan Umat Islam harus terakomodasi, satu di antaranya jaminan makanan halal.

Sejauh ini, setifikat makanan halal cuma tersedia untuk makanan yang diproduksi dengan skala besar. Namun, untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk pedagang kaki lima tak memiliki jaminan kehalalan.

Walaupun masyarakat yang berada di komunitas mayoritas muslim meyakini setiap makanan yang dijual pedagang beragama Islam pasti halal, namun tetap saja ada jaminan dari lembaga resmi.

Sebenarnya, sertifikasi halal ini sangat penting dalam pengembangan usaha, termasuk bagi UMKM. Apalagi jika produknya nantinya bakal merambah pasar luar daerah bahkan luar negeri.

Mengingat sertifikasi halal ini juga membangun kepercayaan pada produk yang dijual. Produk dengan label halal ini sedaknya menghilangkan rasa waswas bagi konsumen yang tak melihat langsung proses pembuatannya.

Dalam dunia bisnis yang semakin terintegrasi secara global, perusahaan yang memahami pentingnya label halal dan terlibat dalam proses sertifikasi dapat memposisikan diri untuk pertumbuhan berkelanjutan dan kesuksesan di pasar global yang beragam.

Kebetulan ada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

Program sertifikasi halal ini telah dimulai sejak 2022 dan pada 2023 pemerintah menerapkan progam Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Nantinya, apabila setelah tangal 17 Oktober 2024 mendatang masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, maka produk tersebut tidak akan mendapat izin edar.

Nah, sebaiknya program sertifikasi halal gratis ini disosialisasikan lebih gencar, agar para UMKM hingga pedagang kaki lima mengetahuinya. Jangan sampai ketika kebijakan sanksi beredar, pelaku usaha malah kaget karena merasa tak ada sosialisasi.

Selain itu, jalur birokrasi pembuatan sertifikasi halal ini seringkas-ringkasnya, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan label halalnya. Mengingat, tak semua pelaku UMKM paham dalam hal birokrasi ini. Semoga saja makin banyak produk UMKM yang tersertifikasi halal, makin berkembang pula dunia usaha. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved