Berita Kalsel

Admin Diminta Hapus Unggahan Kampanye, Bawaslu dan Satpol PP di Kalsel Copoti APK

Memasuki masa tenang jelang pencoblosan Pemili 2024, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dio berbagai kabupaten/kota

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Pencopotan baliho oleh tim penertiban APK Tanahbumbu di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI  - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai bergulir Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2). Peserta dilarang kampanye untuk memberi kesempatan kepada masyarakat berpikir jernih menghadapi pemungutan suara, Rabu (14/2).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanahlaut (Tala) pun sibuk melakukan pengawasan pencopotan alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2). Petugas juga memantau dunia maya terutama media sosial (medsos) karena ada kemungkinan unggahan bernuansa kampanye masih berseliweran.

"Sejak beberapa waktu lalu kami menyosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu agar pada masa tenang juga mengakhiri segala bentuk unggahan berbau kampanye," kata Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu.

"Kami juga sudah meminta admin beberapa grup medsos ternama untuk menghapus unggahan kampanye," tandas Gunawan.

Jika ada peserta pemilu yang mengabaikan ketentuan itu, lanjutnya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran. Begitu pula peserta yang tidak melepas APK. Hal ini karena imbauan pencopotan secara mandiri telah disampaikan saat rapat persiapan masa tenang di KPU Tanahlaut, beberapa hari lalu.
Pantauan di lapangan, Minggu pagi, masih mudah terjumpai APK seperti di dekat Bundaran Angsau, Pelaihari.

Sekitar pukul 10.45 Wita, jajaran Bawaslu Tala bersama personel Satpol PP menurunkannya.
Sehari sebelum masa tenang, sejumlah peserta pemilu melakukan penurunan APK. "Kami mulai melepas APK sejak Sabtu siang," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Tala H Arkani.

Baca juga: Perhatikan Safety Perairan

Baca juga: Konfusius, Tradisi dan Demokrasi

Penurunkan APK juga berlangsung di Kota Banjarmasin. Penertiban dilakukan Bawaslu dan  Satpol PP Banjarmasin, Minggu.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin Fata Nugraha Robbyan mengatakan APK yang berbayar seperti baliho juga harus dicopot. "Kalau ada APK yang belum dilepas, akan kami tertibkan," tegasnya.
Ketua Bawaslu Banjarmasin Fachrizanoor mengatakan APK yang tidak diturunkan hingga Minggu dinyatakan tidak bertuan.

Hal yang sama dikatakan Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzayin. Muzayin menyebutkan hasil penertiban diamankan pihaknya. "Kami tunggu arahan Bawaslu. Tapi jika partai politik maupun caleg  mau mengambil kami persilakan setelah penghitungan suara selesai," ujarnya.

Sekitar 2.000 APK di Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu diperkirakan baru selesai diturunkan pada Selasa. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Simpangempat, Rusmin Ariyadi, usai apel di Aula Kapet, Minggu sore.

“Ada sekira 2.000 APK, terbanyak di pusat kota seperti Gunung Antasari, Bersujud, dan Sejahtera,” tutur Rusmin. Minggu, puluhan APK di Tanbu diturunkan tim gabungan. Komisioner Bawaslu Tanbu Hasmiya Ningsih mengatakan APK yang diturunkan dikumpulkan di kantor PPK.

“Warung-warung yang memasang APK, kami akan edukasi pemiliknya agar disimpan  terlebih dahulu di masa tenang ini,” ungkapnya. (roy/wie/rin)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved