Tajuk

Menanti Keberanian Bawaslu

Meski masa tenang Pemilu 2024 telah dimasuki hingga Selasa 12 Februari 2024, alat peraga kampanye (APK) masih ditemukan

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Tampak Personel Satpol PP Banjarbaru saat menertibkan APK di kawasan Bandara Syamsudin Noor 

BANJARMASINPOST.CO.ID - HINGGA Senin 12 Februari 2024, masih banyak alat peraga kampanye (APK) bertebaran di Kalimantan Selatan, termasuk di Banjarmasin. Padahal sejak Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari adalah masa tenang pemilihan umum (pemilu).

Artinya, APK sudah harus dicopoti oleh peserta pemilu pada Sabtu 10 Februari. Namun itu tidak dilakukan sepenuhnya oleh partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg). Akibatnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan. Untungnya dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ada sejumlah kemungkinan, peserta pemilu tidak membersihkan dari APK-nya dari tempat-tempat umum. Pertama, mereka telah mencabuti, namun ada yang terlewat. Kemudian, orang yang diupah tidak mengerjakannya. Kemungkinan terparah adalah adanya anggapan tidak ada juga sanksi yang akan diberikan oleh penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika anggapan ini terjadi, tentu sangat menyedihkan. Artinya kewibawaan penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dipertanyakan.

Ini harus dijawab oleh Bawaslu. Masa tenang dan hari pencoblosan harus dimanfaatkan oleh pengawas untuk memperlihatkan kinerja. Apalagi saat ini, harus diakui, adanya keraguan mengenai pelaksanaan pemilu.

Terbaru Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya dijatuhi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini bukan kali pertama Hasyim dijatuhi peringatan tersebut. Keraguan juga berkaitan dengan netralitas pejabat, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Apakah Bawaslu di Kalsel berani memproses kecurangan peserta pemilu dan keberpihakan ASN? Pertanyaan ini muncul karena sebagian besar caleg merupakan orang-orang berpengaruh. Keberanian pengawas pemilu di Kalsel juga dipertanyakan berkaitan sejumlah kasus netralitas ASN. Di antaranya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel dan di Disdikbud Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sampai saat ini masyarakat tak melihat adanya sanksi terhadap pejabat yang diduga melanggar netralitas.

Jika tidak ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh Bawaslu, ada sejumlah kemungkinan yang terjadi. Pertama, memang tidak ada kecurangan yang terjadi di Kalsel. Tidak ada money politics, tidak ada intimidasi, tidak ada penyalahgunaan jabatan. Kemungkinan selanjutnya adalah ketidakberanian Bawaslu.

Kemungkinan ini tentu harus disikapi para pengawas pemilu. Bawaslu memang dibentuk untuk menindak pelaku kecurangan pemilu. Paling tidak masyarakat melihat satu kasus yang dituntaskan oleh Bawaslu. Mari kita nantikan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aneh Tapi Waras

 

Politik Bansos

 

Mengejar Syafaat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved