Bumi Bersujud

BPOM Tanah Bumbu Goes to Community, Berikan Tips Memilih Kosmetik Aman

Pemkab Tanahbumbu dan BPOM Tanah Bumbu melakukan sosialisasi mengenai penggunakan kosmtetik yang aman

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Kegiatan BPOM Tanahumbu goes to Community ke masyarakat. 

Ia mengungkapkan, hasil pengawasan BPOM selama tiga  tahun terakhir menunjukkan rata-rata pelanggaran iklan kosmetik cukup tinggi, yaitu 22,65%. Temuan pelanggaran didominasi oleh iklan pada media online yang mencapai 78,75%.

BPOM menemukan beberapa ulasan beauty enthusiast belum sesuai ketentuan yang berlaku, berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat, serta menurunnya daya saing produk kosmetik. 

Untuk meningkatkan literasi beauty enthusiast, salah satu upaya BPOM adalah  meluncurkan Cosmetic Handbook. Buku saku ini ditujukan untuk para beauty enthusiast yang berisi kiat memilih dan mempromosikan kosmetik di media online sesuai dengan ketentuan dan dapat diakses melalui https://waskos.pom.go.id/. 

Saat ini,  Cosmetic Handbook baru diluncurkan 2 seri yaitu cara pintar mempromosikan kosmetik dan cara pintar memilih kosmetik.

Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik tercantum  dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Lampiran V antara lain.

Pertama yaitu Merkuri (Hg). Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit  (whitening). Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Kedua, Hidrokinon. Tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku. Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit. Penggunaan jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan bersifat irreversible(tidak dapat pulih kembali). Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetika sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah dapat menyebabkan vitiligo (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).

Krim yang mengandung hidrokinon dan terakumulasi pada kulit dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.

Ketiga yaitu bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) yang sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi)  karena warnanya yang cerah. 

Bahan tersebut merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.(AOL) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved