Public Service

Tak Hanya di MPP Barokah, Pelayanan NIB Juga Ada di Gambut dan Simpang Empat Serta Mobil Keliling

Tak Hanya di MPP Barokah, Pelayanan NIB Juga Ada di Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Gambut dan Kecamatan Simpang Empat Serta Mobil Keliling

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Suasana Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat dan Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Selain, pelayanan NIB bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah Kabupaten Banjar yang beralamat di Jalan A Yani KM 39 Gedung Juang Martapura dibuka  layanan setiap hari Senin pada jam 8.30 sampai dengan 15.30 Wita dan Jumat pada jam 8.30 sampai dengan 11.00 Wita. 

Selain itu, Mall Pelayanan Publik juga membuka gerai layanan di dua Kecamatan ujung perbatasan sebelah utara yaitu Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat dan ujung perbatasan barat yakni Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut.

"Kita buka dengan layanan setiap hari Senin pada jam 8.30 sampai dengan 14.00 Wita dan Jumat pada jam 8.30 sampai dengan 11.00 Wita, " kata kepala Bidang Informasi dan Pengaduan DMPTSP Kabupaten Banjar, Hj Emma, Kamis (29/2/2024).

Disamping itu pihaknya, juga ada kegiatan layanan Moling atau Mobil Keliling untuk pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku usaha UMKM di tiap Kecamatan untuk memfasilititasi layanan Perizinan Berusaha kepada masyarakat yang jauh dari pusat pelayanan perizinan.

Berapa lama waktu yang diperlukan warga untuk urus NIB? Cukup cepat. 

"Jika semua sudah lengkap, dokumen dan urus NIB ini cepat , ditunggu tak sampai lima menit sudah jadi, asal sistem tidak eror saja," kata Hj.Emma.

Catatan pula, jangan lupa dokumen syaratnya dibawa yakni, syarat utama yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan NPWP (nomor pajak wajib pajak). 

"Nanti, petugaa akan bantu kedua dokumen ini cukup di-scan lalu diunggah di kolom yang telah disediakan pada OSS, " jelansya. 

Dikatakannya, kadang pemohon bingung ketika memilih jenis atau kelompok usaha karena item pilihannya memang cukup banyak. Jenis usaha yang dipilih memang harus tepat agar tidak tertolak oleh sistem di OSS.

Dalam hal pemohon izin usaha mengalami kesulitan, sebut pihaknya akan membantu penginputan data atau dokumen yang dipersyaratkan pada OSS tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved