Public Service

Urus Surat Pindah di Disdukcapil Kabupaten HSU, Ini Alur dan Persyaratannya

Di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), untuk mengurus surat pindah datang gratis

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satu dokumen yang proses pembuatannya juga dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah surat pindah datang.

Di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), untuk mengurus surat pindah datang gratis. Bisa dilakukan melalui layanan online dan juga bisa dengan datang langsung.

"Masyarakat bisa melakukan pelayanan secara online melalui WA atau aplikasi IKD," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriady, Jumat (1/3/2024) pagi.

Untuk pelayanan secara langsung masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil HSU dan melakukan antrian seperti biasa.

Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU berada di Jalan Karya Manuntung, Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.

Baca juga: Begini Cara Memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Bus SIM Keliling Polres HSU Sudah Dioperasionalkan di Tiga Lokasi, Sesuaikan Kondisi Jaringan 

Sedangkan jaam pelayanan, Senin sampai Kamis dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, setelahnya istirahat dan kemudian lanjut dari pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.

"Kalau hari Jumat pelayanan dari pagi pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 10.45 Wita," tambahnya.

Untuk syarat mengurus surat datang pindah, antara lain mengisi formulir F1.02 dan F1.03 serta kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT dan lurah apalagi camat.

Dijelaskannya, untuk kepindahan ini ada dua tipe. Pertama warga HSU yang mengurus pindah ke kabupaten lain dan mengus kepindahannya dI HSU.

Sedangkan yang kedua, ada pula bukan warga HSU yang mengurus kepindahan dari kabupaten lain ke HSU dan mengurusnya di HSU.

Baca juga: Hari Libur, Disdukcapil Banjarmasin Tetap Buka Layanan Cetak Kartu e-KTP, Cek Lokasi dan Syaratnya

Untuk tipe kepindahan yang pertama, biasanya paling lama 1x24 jam. Sedangkan untuk jenis kedua, yang bisa disebut juga kepindahan online.

"Ini biasanya tergantung kabupaten asal kepindahan memprosesnya, bisa cepat bisa juga lambat, namun pada umumnya dua sampai tujuh hari," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved