Public Service
Urus Pindah dan Datang di Disdukcapil Tapin Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut cara mudah mengurus surat pindah dan datang di Disdukcapil Tapin, warga bisa ke lokasi ini
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sejumlah kemudahan disajikan dalam mengurus identitas diri untuk Pindah dan juga Datang.
Disampaikan Analis Kebijakan Pindah Datang, Rahayu Retno, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya mengisi formulir F1. 02, serta melampirkan kartu keluarga untuk pindah dalam satu kabupaten namun beda kecamatan maupun desa.
Apabila dalam satu provinsi atau beda provinsi sama, termasuk beda kabupaten maka tambahannya mengisi Formulir F. 1.03 bersama Kartu Keluarga.
"Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk masyarakat yang di Tapin jika mengurus pindah ke daerah lain. Yaitu formulir F. 1.03," jelas Rahayu, Selasa (5/3/2024).
Dirinya pun menyampaikan, ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka prose perubahan bisa cepat diproses, paling lama berkisar 5 menit.
Adapun untuk bisa mendapatkan pelayanan itu, masyarakat bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Tapin di Jalan Datu Nuraya kawasan Rantau Baru pada jam kerja.
Atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin yang beralamat di Kalan Brigjen Hasan Basry, eks Kantor Bupati Tapin.
"Untuk biaya mengurus semuanya gratis," pungkas Rahayu.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Disdukcapil Tapin
Jalan Datu Nuraya
Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin
cara mengurus surat pindah dan datang
surat pindah
Banjarmasinpost.co.id
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.