Public Service

Urus Pindah dan Datang di Disdukcapil Tapin Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut cara mudah mengurus surat pindah dan datang di Disdukcapil Tapin, warga bisa ke lokasi ini

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Masyarakat mendapatkan pelayanan terkait identitas kependudukan di Kantor Disdukcapil Tapin, Selasa (5/3/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sejumlah kemudahan disajikan dalam mengurus identitas diri untuk Pindah dan juga Datang.

Disampaikan Analis Kebijakan Pindah Datang, Rahayu Retno, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya mengisi formulir F1. 02, serta melampirkan kartu keluarga untuk pindah dalam satu kabupaten namun beda kecamatan maupun desa. 

 Apabila dalam satu provinsi atau beda provinsi sama, termasuk beda kabupaten maka tambahannya mengisi Formulir F. 1.03 bersama Kartu Keluarga. 

"Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk masyarakat yang di Tapin jika mengurus pindah ke daerah lain. Yaitu formulir F. 1.03," jelas Rahayu, Selasa (5/3/2024). 

Dirinya pun menyampaikan, ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka prose perubahan bisa cepat diproses, paling lama berkisar 5 menit. 

Adapun untuk bisa mendapatkan pelayanan itu, masyarakat bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Tapin di Jalan Datu Nuraya kawasan Rantau Baru pada jam kerja. 

Atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin yang beralamat di Kalan Brigjen Hasan Basry, eks Kantor Bupati Tapin. 

"Untuk biaya mengurus semuanya gratis," pungkas Rahayu. 

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved